| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARCO GANING Anak dari TAJUDDIN GANING SASMINTO pada hari tanggal Jum’at tanggal 07 November 2025, sekira jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 di Jl. Kehewanan, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira jam 03.00 ketika Terdakwa keluar rumah menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merk Honda Beat warna Hitam, kemudian Terdakwa berkeliling memutari kota untuk mencari target barang yang akan diambil, pada saat Terdakwa berada di Jl. Kehewanan Terdakwa melihat seorang wanita dengan mengendarai kendaraan roda 2 (dua) dengan menggantungkan tas plastik hitam di stang sebelah kiri kendaraannya, kemudian Terdakwa langsung mendekati saksi Korban (atas nama Fransiska Situmorang) dari arah belakang sebelah kiri dan Terdakwa langsung menarik tas plastik milik Saksi Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, sehingga gantungan plastik milik Saksi Korban putus, kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah Jl. Grilya Samarinda, setelah berhasil melangsungkan aksinya, barang berharga milik Saksi Korban Terdakwa bawa ke Jl. Gerilya Samarinda, Terdakwa membongkar isi dalam tas milik Saksi Korban di pinggir jalan, kemudian Terdakwa mengganti pakaian Terdakwa, yang Terdakwa bawa di dalam jok kendaraan Terdakwa, untuk mengelabui Saksi Korban dan aparat, dari 1 (Satu) Buah Plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) Buah Tas berwarna Pink yang didalamnya terdapat Uang Tunai Senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 1 (Satu) Dompet yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo, adapun barang hasil curian tersebut untuk uang Tunai Terdakwa masukan ke kantung celana Terdakwa sebelah kanan, untuk 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Terdakwa bawa ke jembatan Pasar Segiri, kemudian Terdakwa buang ke sungai, untuk 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, Terdakwa bawa ke Jl. Gerilya tepatnya di rumah teman Terdakwa Sdr RAHIM (Terdakwa dalam perkara lain), dengan tujuan meminta bantuan Sdr RAHIM untuk menjualkannya, karena sudah membantu Terdakwa menjualkan emas milik saksi korban maka Terdakwa memberikan upah kepada Sdr RAHIM uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
----- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 479 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023. |