| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | TUMINEM | PT. JAYA MANDIRI SUKSES | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
masa kerja 18 tahun 6 bulan bulan terhitung sejak 16 Februari 2006 sampai dengan gugatan ini diajukan: - Uang Pesangon 9 x 1,75 x Rp. 3.536.506,- = Rp. 55.699.969,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 3.536.506,- = Rp. 24.755.542,- - Cuti tahunan yang belum diambil Rp. 3.536.506,- : 25 = Rp. 141.460 x 12 = Rp. Rp.1.697.520,- Jumlah—---------------------------------------------------------------= Rp. 82.153.031 (Terbilang : Delapan puluh dua juta seratus lima puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 3 Hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang berlokasi di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna. 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, maupun kasasi. 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
