Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr TUMINEM PT. JAYA MANDIRI SUKSES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.TUMINEM
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA MANDIRI SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat  dengan Tergugat yang dibuat secara lisan sah secara hukum dan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Para Penggugat telah memasuki Usia Pensiun, dan menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar 1,75 (satu koma tujuh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dasar perhitungan upah sebesar  Rp. 3.536.506 (Tiga Juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam Rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: ;

            masa kerja 18 tahun 6 bulan bulan terhitung sejak 16 Februari 2006  sampai dengan gugatan ini diajukan:

          -   Uang Pesangon 

               9 x 1,75 x Rp. 3.536.506,-                                                   = Rp. 55.699.969,-

          -   Uang Penghargaan Masa Kerja

               7 x Rp. 3.536.506,-                                                               = Rp. 24.755.542,-

           -   Cuti tahunan yang belum diambil

               Rp. 3.536.506,- : 25 = Rp. 141.460 x 12                             = Rp. Rp.1.697.520,-

              Jumlah—---------------------------------------------------------------= Rp. 82.153.031

            (Terbilang : Delapan puluh dua juta seratus lima puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah)

       4.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

       5.  Menyatakan secara sah dan berharga  Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 3 Hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang berlokasi di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

       6.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, maupun kasasi.

       7.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak