Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Smr Didik Purna Irawan 1.Natriani
2.Suhardi
3.Saini
4.Vera. SH., M.Kn
5.Ummu Mu'adz
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Purna Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H.Didik Purna Irawan
2Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MHDidik Purna Irawan
Tergugat
NoNama
1Natriani
2Suhardi
3Saini
4Vera. SH., M.Kn
5Ummu Mu'adz
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kecamatan Sambutan
2Kelurahan Sambutan
3Ketua RT 39
4Ika Puspita Sari
5Sri Handayani
6Kantor Pertanahan Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas :
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 07 pada 30 Mei 2022 ;
    • Perjanjian Pembangunan Dan Jual Beli Rumah No 08 pada 31 Mei 2022 ;
    • Adendum 03 pada 06 Juli 2023 :
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Induk dengan No 1081 Tercatat atas nama PT Istana Giri Indah Sehati, yang terletak Di Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 307.150.000,-, yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng secara tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; -
  7. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT
  9. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak