Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2025/PN Smr jefri arif bakar PT. Antaboga Mining Indonesia (AMID) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1jefri arif bakar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wasal falah, SHjefri arif bakar
Tergugat
NoNama
1PT. Antaboga Mining Indonesia (AMID)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Secara materil adalah sebesar  Rp.43.588.290 ( empat Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Delapan Puluh delapan dua Ratus sembilan puluh Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Pulu dua Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang dialami Pernggugat baik secara materil maupun Immateril adalah Rp 95.588.290,- yang dibayarkan secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 433.000.,- (empat Ratustigapuluh tiga rupiah) setiap harinya jika terjadi keterlambatan pembayaran
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak