| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Secara materil adalah sebesar Rp.43.588.290 ( empat Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Delapan Puluh delapan dua Ratus sembilan puluh Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima Pulu dua Juta Rupiah) sehingga total kerugian yang dialami Pernggugat baik secara materil maupun Immateril adalah Rp 95.588.290,- yang dibayarkan secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 433.000.,- (empat Ratustigapuluh tiga rupiah) setiap harinya jika terjadi keterlambatan pembayaran
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|