Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tuntutan Ganti Kerugian Pemohon dapat
dikabulkan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pemohon selaku Terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
12
dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu
dari semua dakwaan sesuai dalam Putusan Mahkamah Agung RI No : 5800
K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi
Kalimantan Timur di Samarinda No :35/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 3 Maret 2025
yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 907/Pid.Sus/2024/PN.Smr
tanggal 9 Januari 2025 yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang
menangkap, menahan dan mengadili Pemohon selaku Terdakwa dalam Perkara Tindak
Pidana Khusus No.907/Pid.Sus/2024/PN.Smr di Persidangan Pengadilan Negeri
Samarinda adalah perbuatan yang salah menerapkan hukum yang mengakibatkan
Pemohon dirugikan.
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengganti kerugian atas Tuntutan
Kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Memerintahkan Turut Termohon untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Pemohon
terhadap perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan pembayaran Turut Termohon kepada Pemohon menurut
hukum;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Negara.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
- Menurut Keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |