Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN Smr SABAR, SH,. MH SEPTIAN BUDI UTOMO Alias CECEP Bin JOKO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2290/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR, SH,. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN BUDI UTOMO Alias CECEP Bin JOKO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO Alias CECEP Bin JOKO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara, RT. 012, Kel. Sungai Meriam, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara, Prov.Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda dan sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi sdra. ROMI melalui Whatsapp 0822 1815 7348 untuk memesan/membeli barang (sabu) kemudian sdra. ROMI menjawab ‘‘ada, mau berapa gram ?’’, kemudian terdakwa menjawab ‘‘3 (tiga) gram, selanjutnya sdra ROMI berkata ‘‘yaudah kirim dulu uang untuk DP, lalu terdakwa mentransferkan DP sebesar Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Gram tersebut, setelah itu pembelian sabu tersebut melalui perantara sdra SADAM yang beralamat di Sungai Meriam Kec. Anggana, Kab. Kukar (dekat gedung bulutangkis), setelah sabu sebanyak 3 Gram yang telah terdakwa beli dari sdra. ROMI lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah kedalam poket kecil plastik warna bening bersama sdra SADAM, selanjutnya terdakwa timbang menggunakan timbangan sdra ROMI dan untuk berat dari setiap poket kecil tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpoket, selanjutnya sebanyak 10 (sepuluh) poket kecil terdakwa titipkan kepada sdra SADAM untuk dijual kembali dan 3 (tiga) poket kecil sudah laku terjual oleh terdakwa dan sisanya 7 (tujuh) poket kecil masih terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa dan juga didalam tas terdakwa berwarna hitam kemudian sisa penjualan narkoitka jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 2.715.000,-.  (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menindaklanjuti informasi dari Masyarakat  jika di sekitar perairan Anggana Kab. Kukar para Abk ( anak buah kapal ) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Intelairud Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi sendiri. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024  pukul 19.45 Wita di Jl. Bhayangkara RT.012 Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar, Prov.
    Kalimantan Timur, bersama dengan anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR melihat seseorang yang sangat mencurigakan dan sempat melarikan diri ketika melihat anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR dan setelah berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO alias CECEP bin JOKO UTOMO tersebut dan setela dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas warna hitam ada Narkotika jenis Sabu, selanjutnya anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR memanggil Sdr. MUSTAKIM selaku Ketua RT. 12 yang beralamat di Sungai Meriam Kec.Anggana Kab. Kukar  untuk menyasikan pemeriksaan tersebut dan ditemukan yaitu Pada kantong celana pendek wana hitam terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO alias CECEP bin JOKO UTOMO sebelah kiri  tersimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dan didalam tas  warna hitam yang di pegang terdakwa dan ditemukan tersimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket kecil, serta uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), Selanjutnya atas fakta-fakta tersebut, terdakwa dibawa ke Balikpapan dan diserahkan kepada Penyidik Ditpolairud Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/10807.00/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh RUDY SUDARMONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Balikpapan, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03879/NNF/2024  tanggal 27 Mei 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO Alias CECEP Bin JOKO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bhayangkara, RT. 012, Kel. Sungai Meriam, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara, Prov.Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa namun dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda dan sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Samarinda berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi sdra. ROMI melalui Whatsapp 0822 1815 7348 untuk memesan/membeli barang (sabu) kemudian sdra. ROMI menjawab ‘‘ada, mau berapa gram ?’’, kemudian terdakwa menjawab ‘‘3 (tiga) gram, selanjutnya sdra ROMI berkata ‘‘yaudah kirim dulu uang untuk DP, lalu terdakwa mentransferkan DP sebesar Rp. 3.000.000,-( tiga juta rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Gram tersebut, setelah itu pembelian sabu tersebut melalui perantara sdra SADAM yang beralamat di Sungai Meriam Kec. Anggana, Kab. Kukar (dekat gedung bulutangkis), setelah sabu sebanyak 3 Gram yang telah terdakwa beli dari sdra. ROMI lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah kedalam poket kecil plastik warna bening bersama sdra SADAM, selanjutnya terdakwa timbang menggunakan timbangan sdra ROMI dan untuk berat dari setiap poket kecil tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpoket, selanjutnya sebanyak 10 (sepuluh) poket kecil terdakwa titipkan kepada sdra SADAM untuk dijual kembali dan 3 (tiga) poket kecil sudah laku terjual oleh terdakwa dan sisanya 7 (tujuh) poket kecil masih terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa dan juga didalam tas terdakwa berwarna hitam kemudian sisa penjualan narkoitka jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 2.715.000,-.  (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menindaklanjuti informasi dari Masyarakat  jika di sekitar perairan Anggana Kab. Kukar para Abk ( anak buah kapal ) sering melakukan transaksi jual beli Narkotika selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Intelairud Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi sendiri. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024  pukul 19.45 Wita di Jl. Bhayangkara RT.012 Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar, Prov.
    Kalimantan Timur, bersama dengan anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR melihat seseorang yang sangat mencurigakan dan sempat melarikan diri ketika melihat anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR dan setelah berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO alias CECEP bin JOKO UTOMO tersebut dan setela dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas warna hitam ada Narkotika jenis Sabu, selanjutnya anggota Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim termasuk Saksi AGUS U. MOENIR memanggil Sdr. MUSTAKIM selaku Ketua RT. 12 yang beralamat di Sungai Meriam Kec.Anggana Kab. Kukar  untuk menyasikan pemeriksaan tersebut dan ditemukan yaitu Pada kantong celana pendek wana hitam terdakwa SEPTIAN BUDI UTOMO alias CECEP bin JOKO UTOMO sebelah kiri  tersimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket kecil dan didalam tas  warna hitam yang di pegang terdakwa dan ditemukan tersimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) poket kecil, serta uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 2.715.000,- (dua juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), Selanjutnya atas fakta-fakta tersebut, terdakwa dibawa ke Balikpapan dan diserahkan kepada Penyidik Ditpolairud Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/10807.00/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh RUDY SUDARMONO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Balikpapan, dengan hasil berat narkotika jenis sabu netto seberat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03879/NNF/2024  tanggal 27 Mei 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya