Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah sengketa yang terletak dahulu Rapak Benuang Rt III Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Ilir, sekarang Jalan PM noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, yang berukuran Luas 6.750 m2 (Enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) adalah sah milik Penggugat ;
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai Tanah Perwatasan Milik Penggugat yang berukuran seluas 3.945 m2 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) tersebut adalah merupakan suatu Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya.
-
Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah perwatasan masing-masing berukuran ; Panjang 45 Meter, Lebar 100 Meter atau Luas 4.500 m2 (Empat ribu lima ratus meter persegi), yang berbatasan dengan sebelah Utara ; Hasim, Sebelah Timur ; Rencana Jalan Kaplingan, Selatan ; Ismail, Barat H.Mulin, sesuai dengan Surat Akte Pelepasan Dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah No.118/APPAT/KASI/V/1983, tanggal 16 Mei 1983 atas nama LUKMAN LASUKI ; Panjang 75 Meter, Lebar 30 Meter atau Luas 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi), yang berbatasan dengan sebelah Utara ; H. Abd Mulin/H.Abd Rauf Halim, Sebelah Timur ; Rencana Jalan, Selatan ; H. Abd Rauf Haim, Barat : Sugeng/H. Abd Mulin, sesuai dengan Akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan atas Tanah No. 129/APPAT/KASI/II/1984 tanggal 27 Februari 1984 atas nama LUKMAN LASUKI ; Disertai dengan bukti lainnya adalah sah menurut hukum;
-
Menghukum Tergugat Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah perwatasan Obyek sengketa seluas 3.645 m2 ditambah dengan obyek sengketa seluas 300 m2 atau seluas seluruhnya berjumlah seluas 3.945 m2 (tiga ribu Sembilan empat puluh lima meter persegi) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun;
-
Menyatakan sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri samarinda, atas harta benda yang bergerak dan tidak bergerak terhadap barang milik Tergugat adalah sah dan berharga;
-
Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, apabila Tergugat mengajukan perlawanan banding atau kasasi;
-
Menghukum Tergugat membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap bulan, apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung 14 hari sejak diberitahukan kepada Tergugat .
-
Mehukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau :
Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar . |