Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2016/PN Smr LUKMAN LASUKI NURSAID HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2016/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LUKMAN LASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.PETRUS TIBA NEGHA, SHLUKMAN LASUKI
2LUTURMAS JAMES, SHLUKMAN LASUKI
Tergugat
NoNama
1NURSAID HADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAPHILINDO, SH.NURSAID HADI
2WASAL FALAH, S.H.NURSAID HADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tanah sengketa yang terletak dahulu  Rapak Benuang Rt III Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Ilir, sekarang Jalan PM  noor  Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, yang berukuran Luas 6.750 m2 (Enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) adalah sah milik Penggugat ;

  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat  yang telah menguasai  Tanah Perwatasan Milik Penggugat yang berukuran seluas 3.945 m2 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh lima meter persegi)  tersebut adalah merupakan suatu Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya.

  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa  Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah  perwatasan masing-masing berukuran ; Panjang 45 Meter, Lebar 100 Meter atau Luas 4.500 m2 (Empat ribu lima ratus meter persegi),  yang berbatasan dengan sebelah Utara ; Hasim, Sebelah Timur ; Rencana Jalan Kaplingan, Selatan ; Ismail, Barat H.Mulin, sesuai dengan Surat Akte Pelepasan Dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah No.118/APPAT/KASI/V/1983, tanggal 16 Mei 1983 atas nama LUKMAN LASUKI ; Panjang 75 Meter, Lebar 30 Meter atau Luas 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh  meter persegi),  yang berbatasan dengan sebelah Utara ; H. Abd Mulin/H.Abd Rauf Halim, Sebelah Timur ; Rencana Jalan, Selatan ; H. Abd Rauf Haim, Barat : Sugeng/H. Abd Mulin, sesuai dengan Akte Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan atas Tanah No. 129/APPAT/KASI/II/1984 tanggal 27 Februari 1984  atas nama LUKMAN LASUKI ; Disertai dengan bukti lainnya adalah sah menurut hukum;

  5. Menghukum Tergugat Tergugat   untuk menyerahkan kembali  tanah perwatasan Obyek sengketa seluas 3.645 m2 ditambah dengan obyek sengketa seluas 300 m2 atau seluas seluruhnya berjumlah seluas 3.945 m2 (tiga ribu Sembilan empat puluh lima meter persegi)  kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa tuntutan ganti rugi dalam bentuk apapun;

  6. Menyatakan sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri samarinda, atas harta benda yang  bergerak dan tidak bergerak terhadap  barang milik Tergugat  adalah sah dan berharga;

  7. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, apabila Tergugat  mengajukan perlawanan banding atau kasasi;

  8. Menghukum Tergugat  membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap bulan, apabila Tergugat  lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung 14 hari sejak diberitahukan kepada Tergugat .

  9. Mehukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau :

Memberikan keputusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak