Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang pinjaman pokok sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dan kehilangan keuntungan sebesar 5% (lima persen) per-bulan atau = Rp.65.000.000,- X 5% = Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) terhitung dari tanggal 05 April 2014 sampai Gugatan ini diajukan, maka = 108 bulan X Rp.3.250.000,- = Rp.351.000.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila Para Tergugat lalai terhadap putusan ini nantinya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan Ulin No.28 RT.058, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|