Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2024/PN Smr Muhammad Syafiq Assegaf 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Samarinda Irian
2.Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syafiq Assegaf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI FITRIAH, S.H., C.MedMuhammad Syafiq Assegaf
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Samarinda Irian
2Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf meninggal pada 27 Nopember 2022 dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus telah meninggal dunia pada 6 Desember 2023.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa sebagai berikut :
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173,  Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur,  tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf. Adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi milik almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus kepada Ahli Waris.
  5. Menyatakan bahwa Penggugat selaku ahli waris almarhum Amir Faizal Assegaf bin Achmad Assegaf dan almarhumah Syarifah Rahimah binti S. Alwi Abdurrahman Alaydrus adalah berhak atas tanah dan bangunan sebagai berikut  :
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173,  Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur,  tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut dibawah ini :
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 173,  Luas : 200 M2, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur,  tercatat atas nama Amir Faizal Assegaf.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini dan menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak