Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2025/PN Smr Ensy Triani Kaat 1.CV Muhammad Haikal
2.Eddy Sumarsono
3.Usman
4.Suriyanto
5.Hasanuddin, S.H., M.Hum., M.Kn
6.Muhammad Surya Khadafi
7.Kevin Cassaro
8.Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ensy Triani Kaat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.Ensy Triani Kaat
2Dr. Eny Maryana, S.H., Sp.N., M.MEnsy Triani Kaat
3Dr. Saputra Lianta Indra, S.H., M.H., M.Kn., C.L.AEnsy Triani Kaat
4Edward Fernando Siregar, S.H., M.H., C.L.AEnsy Triani Kaat
5Antony Putra Abraham, S.H., M.H., C.L.A., CTLC.Ensy Triani Kaat
6John Gilbert Multi, S.H.Ensy Triani Kaat
Tergugat
NoNama
1CV Muhammad Haikal
2Eddy Sumarsono
3Usman
4Suriyanto
5Hasanuddin, S.H., M.Hum., M.Kn
6Muhammad Surya Khadafi
7Kevin Cassaro
8Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rudiansyah
2Paisal Inanu
3PT Viracon Primer Coal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Nomor 53 tanggal 20 April 2022 yang dibuat dihadapan Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, merupakan Akta Perseroan Komanditer      CV Muhammad Haikal yang SAH dan BERKEKUATAN HUKUM.
  3. Menyatakan Akta Nomor 07 tanggal 25 September 2023 beserta akta-akta turunannya yaitu Akta Nomor 10 tanggal 16 Oktober 2023, Akta Nomor 18 tanggal 30 Oktober 2023, dan Akta 07 tanggal 07 November 2023 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan      TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, sehingga BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan kedudukan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV,     TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII sebagai pesero pada CV Muhammad Haikal (TERGUGAT I) adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  5. Menghukum TERGUGAT VIII untuk membatalkan pendaftaran dan pencatatan Akta Nomor 07 tanggal 25 September 2023, beserta akta-akta turunannya yaitu Akta Nomor 10 tanggal 16 Oktober 2023, Akta Nomor 18 tanggal 30 Oktober 2023, dan Akta 07 tanggal 07 November 2023 dari sistem administrasi hukum umum yang terdapat padanya.
  6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT maupun pihak lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak