Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.Bth/2023/PN Smr 1.STEVEN LEONARD T
2.MONICA SRI SOEMARNI TANOJO
HERY DARSONO THIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.Bth/2023/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN LEONARD T
2MONICA SRI SOEMARNI TANOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RA. ZESTIENA C. ASRINI, S.H., M.Hum., S.Psi,STEVEN LEONARD TANOJO
2RA. ZESTIENA C. ASRINI, S.H., M.Hum., S.Psi,MONICA SRI SOEMARNI TANOJO
3SLAMET SOEPRIJADI, S.HSTEVEN LEONARD TANOJO
4SLAMET SOEPRIJADI, S.HMONICA SRI SOEMARNI TANOJO
5Dr. SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.HumSTEVEN LEONARD TANOJO
6Dr. SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.HumMONICA SRI SOEMARNI TANOJO
7ELFAN CHRISTIANTO SOEMARTO, S.H,STEVEN LEONARD TANOJO
8ELFAN CHRISTIANTO SOEMARTO, S.H,MONICA SRI SOEMARNI TANOJO
Tergugat
NoNama
1HERY DARSONO THIO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant);
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PEMILIK YANG SAH secara hukum atas sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, sebagaimana terurai dalam:
  • Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama:          1. Sri Sumarni Tanojo, 2. Steven Leonard Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Tanah P. Hendrik

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Jalan Gang

Barat                    : Tanah P. Nyoman

DAN

  • Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama: atas nama: 1. Steven Leonard Tanojo, 2. Sri Sumarni Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Jalan PM Noor

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Tanah P. Steven

Barat                    : Tanah P. Hendrik

 

  1. Menyatakan PARA PELAWAN tidak terlibat dan mengeluarkan objek milik PARA PELAWAN berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya, sebagaimana terurai dalam:
  • Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama: 1. Sri Sumarni Tanojo, 2. Steven Leonard Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Tanah P. Hendrik

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Jalan Gang

Barat                    : Tanah P. Nyoman

DAN

  • Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama: atas nama: 1. Steven Leonard Tanojo, 2. Sri Sumarni Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Jalan PM Noor

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Tanah P. Steven

Barat                    : Tanah P. Hendrik

Dari sebagian luasan Objek Eksekusi dalam perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda;

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi No Perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda terhadap sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatas obyek sengketa sepanjang menyangkut bidang tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) adalah TIDAK SAH;
  2. Menyatakan Putusan Perkara No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda dan Penetapan No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr yang menyangkut atas Obyek / Bidang tanahnya milik PARA PELAWAN yaitu sebidang Tanah beserta segala sesuatu yang berada di atasnya, sebagaimana terurai dalam:
  • Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal 14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama: 1. Sri Sumarni Tanojo, 2. Steven Leonard Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Tanah P. Hendrik

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Jalan Gang

Barat                    : Tanah P. Nyoman

DAN

  • Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) atas nama: atas nama: 1. Steven Leonard Tanojo, 2. Sri Sumarni Tanojo.

dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara                    : Jalan PM Noor

Timur                    : Jalan Gang

Selatan                 : Tanah P. Steven

Barat                    : Tanah P. Hendrik

TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel);

 

  1. Menyatakan segala bentuk rangkaian tindakan termasuk konstatering terhadap obyek sengketa pada perkara No: 1/Pdt.Eks/2023/PN. Smr jo No. 89/Pdt.G/2006/PN. Smda jo No. 8/Pdt/2008/PT. KT.Smda yang menyangkut bidang tanah dan bangunan milik PARA PELAWAN sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2611 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 01732/2005, tertanggal  14 Desember 2005, dengan luas 953 M2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik No. 2612 yang terletak di kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Surat Ukur No. 00124/2005, tertanggal 23-Februari-2005, dengan luas 749 M2 (tujuh ratus empat puluh sembilan meter persegi) HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
  2. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mengikuti semua amar putusan perkara ini;
  3. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak