Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 421/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1736 /O.4.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Garasi Bus/Bis PT.BAGONG jalan HM.Ardans No.06 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa sebagai Penanggung Jawab Operasional dan Kepala Cabang PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR wilayah Samarinda yang bertanggung jawab atas seluruh operasional perusahaan dan kendaraan Bus/Bis Rental. Lalu pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR kedatangan stok ban sebanyak 48 Pcs dengan jenis ban merk Vlug sebanyak 24 ban dan merk Muller sebanyak 24 ban yang diterima oleh saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN dan pada saat saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN sedang mencatat nomor seri ban yang baru datang tersebut, lalu Terdakwa langsung mengangkat 12 (dua belas) pcs ban yang baru tiba tersebut dengan rincian 6 (enam) pcs ban merk Vlug dan 6 (enam) pcs ban merk Muller kedalam Mobil Triton, selanjutnya saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN menanyakan kepada Terdakwa akan dibawa kemana ban-ban tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ban-ban tersebut dipinjam di Site Kaliurang yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Gudang PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR dengan membawa ban-ban tersebut menggunakan mobil Triton.

Kemudian Terdakwa tidak membawa ban-ban tersebut ke Site Kaliurang dan malah membawa 12 (dua belas) pcs milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR tersebut ke jalan Anang Hasim didekat SMAN 1 Samarinda untuk dijual kepada Sdr.ABDUL ROHIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per ban dengan total 12 (dua belas) pcs ban yang dijual oleh Terdakwa dengan total Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

  • Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO adalah karyawan PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR sebagai Penanggung Jawab Operasional PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR wilayah Samarinda yang bertanggung jawab atas seluruh operasional kendaraan Bus/Bis Rental, sehingga hal tersebut yang membuat Terdakwa mendapatkan akses untuk dapat menguasai ban milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR yang akhirnya dijual untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO Bin ARIEF BIJAKSANA pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Garasi Bus/Bis PT.BAGONG jalan HM.Ardans No.06 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa Terdakwa sebagai Penanggung Jawab Operasional dan Kepala Cabang PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR wilayah Samarinda yang bertanggung jawab atas seluruh operasional perusahaan dan kendaraan Bus/Bis Rental. Lalu pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR kedatangan stok ban sebanyak 48 Pcs dengan jenis ban merk Vlug sebanyak 24 ban dan merk Muller sebanyak 24 ban yang diterima oleh saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN dan pada saat saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN sedang mencatat nomor seri ban yang baru datang tersebut, lalu Terdakwa langsung mengangkat 12 (dua belas) pcs ban yang baru tiba tersebut dengan rincian 6 (enam) pcs ban merk Vlug dan 6 (enam) pcs ban merk Muller kedalam Mobil Triton, selanjutnya saksi MOHAMAD RICKY ANDRIAWAN menanyakan kepada Terdakwa akan dibawa kemana ban-ban tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ban-ban tersebut dipinjam di Site Kaliurang yang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Gudang PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR dengan membawa ban-ban tersebut menggunakan mobil Triton.

Kemudian Terdakwa tidak membawa ban-ban tersebut ke Site Kaliurang dan malah membawa 12 (dua belas) pcs milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR tersebut ke jalan Anang Hasim didekat SMAN 1 Samarinda untuk dijual kepada Sdr.ABDUL ROHIM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per ban dengan total 12 (dua belas) pcs ban yang dijual oleh Terdakwa dengan total Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah).

  • Bahwa Terdakwa SAFA NADVI ALDINO adalah karyawan PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR sebagai Penanggung Jawab Operasional PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR wilayah Samarinda yang bertanggung jawab atas seluruh operasional kendaraan Bus/Bis Rental, sehingga hal tersebut yang membuat Terdakwa mendapatkan akses untuk dapat menguasai ban milik PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR yang akhirnya dijual untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.BAGONG DEKAKA MAKMUR mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya