Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, adalah tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan terhadap Pemohon, adalah tidak sah.
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 137 huruf (a) dan (b) jo Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan Penyitaan terhadap barang-barang atau benda yang dilakukan Termohon adalah Tidak Sah dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita oleh Termohon berupa: 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna merah; kunci kontrakan rumah Suding; kunci apartemen sewa; 1 (satu) ATM Mandiri dan 1 (satu) ATM BRI; 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning. No. Pol.DD 441 XX No. Mesin L12B33716591 No Rangka MHRDD1890LJ003698 atas nama Sri Nur Anisa Nofyanti; dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS; Sertifikat Hak Milik bidang tanah atas yang terletak di Union Jone Kabupaten Paser; Buku Tabungan Bank Mandiri Atas nama Yuni Herlina, dan buku Tabungan Bank BRI atas nama Yuni Herlina; 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Mirage warna hitam No. Pol. D 160 DA, kepada Pemohon; serta memerintahkan Termohon mengembalikan uang senilai Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |