Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa SYAFRUDIN BIN CONDENG ARIFIN (ALM) Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 13:30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Meyjen Sutoyo RT 01 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan tepatnya di bengkel Saksi RUDI SINATRA ALS RUDI BIN JUNIANSYAH, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah Pengadilan Negeri Balikpapan, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di tahan di Kantor Kepolisian Sektor Sungai Kunjang Jalan Jakarta No.55 Kota Samarinda dan Sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Samarinda daripada Pengadilan Negeri Balikpapan sehingga Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 11:00 Wita saksi RUDI SINATRA menelfon Terdakwa menjelaskan bahwa ada seseorang Bernama Saksi ISWANTO ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 110 cc Tahun 2007 warna hitam silver nomor polisi KT 4568BQ yangmana motor tersebut dijual seharga Rp 1.200.000 dengan kelengkapan surat hanya STNK karena BPKB nya sedang digadaikan.
- Bahwa dari penjelasan tersebut Terdakwa menyetujui untuk membeli motor tersebut namun oleh karena posisi Terdakwa sedang bekerja diluar kota sehingga Terdakwa meminta bantuan dari sepupu Terdakwa yaitu Saksi SANDY untuk melakukan pengecekan dan pembayaran kepada Saksi ISWANTO. Kemudian Saksi SANDY datang ke bengkel Saksi RUDI SINATRA untk mengecek keadaan motor. Kemudian Terdakwa mentransfer uang senilai Rp 1.200.000 kepada Saksi SANDY untuk diserahkan kepada Saksi ISWANTO. Setelah uang tersebut diterima oleh Saksi ISWANTO pada pukul 13:30 Wita di bengkel Saksi RUDI SINATRA yang terletak di Jalan Meyjen Sutoyo RT 01 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan, kemudian Saksi ISWANTO menyerahkan motor tersebut kepada Saksi SANDY lalu saksi ISWANTO pergi meninggalkan bengkel sementara Saksi SANDY juga pergi meninggalkan bengkel namun Kembali lagi ke bengkel untuk mengambil 1 (satu) unti sepeda motor merk Vario 110 cc Tahun 2007 warna hitam silver nomor polisi KT 4568BQ pada pukul 17:30 Wita dan membawanya ke rumah Saksi SANDY, kemudian Ketika Terdakwa Kembali ke Balikpapan, Terdakwa mengambil motor tersebut dirumah Saksi SANDY dan membawanya ke rumah Terdakwa yang berada di Jl Mulawarman No.49, RT 05, Kelurahan Tritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
- Kemudian setelah Terdakwa pulang ke rumah pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sepeda motor tersebut terdakwa bongkar semua kap nya untuk di cat atau di deko Kembali baik body maupun rangka dengan warna hitam dan rencana ingin memperbaiki lampu depan dari motor tersebut dengan maksud untuk digunakan beraktivitas sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengetahui harga pasaran 1 unit sepeda motor merk honda vario 110cc tersebut adalah senilai Rp 3.000.000, namun Terdakwa membeli motor tersebut dibawah harga pasaran yaitu seharga Rp 1.200.000, selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB.
- Bahwa 1 (satu) unti sepeda motor merk Vario 110 cc Tahun 2007 warna hitam silver nomor polisi KT 4568BQ tersebut adalah milik Saksi SURANI BIN KIRUM (ALM), yang telah dicuri oleh Saksi ISWANTO ALS ANTO BIN WARDI (ALM) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 02:00 Wita di rumah Saksi SURANI BIN KIRUM (ALM) yang terletak di Jalan Adam Malik 2 RT 02, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP |