Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 278 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 13392 yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No. 425/2003 tanggal 25 September 2003, atas nama Samsul Hadi (Penggugat) dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kenangan
Sebelah Timur berbatasan dengan R.H Wardi Ratmanto (Almarhum)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kusnen
Sebelah Barat berbatasan dengan Ngadimin
- Menyatakan bahwa Penggugat telah menguasai dan memanfaatkan tanah Objek Sengketa tersebut secara nyata, terus-menerus, dan beritikad baik sejak tahun 2003 hingga saat ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum; -------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melepaskan hak nya yang mungkin ada pada tanah objek sengketa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6915 tanggal 17 Nopember 1988 atas nama Budhi Pramono (Tergugat) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa segala bentuk klaim, keberatan, atau upaya hukum yang diajukan Tergugat terhadap tanah tersebut bertentangan dengan hak milik sah Penggugat; -------
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan atau klaim hukum yang merugikan atau mengganggu hak milik Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut; -
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah); -----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard); -------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; ----------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |