Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
106/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nugroho Adi Susanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDI IRAWAN, S.H.,M.H. | Nugroho Adi Susanto | 2 | Khairul Imam, S.H. | Nugroho Adi Susanto |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Kota Samarinda ( BPN) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan tegugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yaitu :
- Kwintasi pembayaran pertama tanggal 8 Agustus 2013 sejumlah Rp 100.000.000.-(seratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dan
- Kwitansi bukti tanda pembayaran lunas tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan Jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan sesuai sertipikat Hak Milik Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang ber itikad baik dan di lindungi oleh hukum ;
- Memberikan Hak kuasa berdasarkan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah di depan/di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah yang berwenang untuk itu dalam upaya proses peralihan / baliknama atas Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor “787” sebagaiman surat ukur tanggal 26/03/2008 nomor 00184/SPJS/2008 luasan kurang lebih 184 M2 MENJADI atas nama Pemegang Hak yaitu PENGGUGAT (NUGROHO ADI SUSANTO)
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |