Petitum |
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum, bahwa semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat adalah benar dan sah serta berharga.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Menyatakan menurut Hukum, bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu :
- Pembayaran pertama melalui Transfer Bank sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu rupiah) pembayaran secara Non tunai tanggal 17 Juni 2025.
- Pembayaran kedua melalui Transfer Bank sebesar Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu rupiah) pembayaran secara Non tunai tanggal 17 Juni 2025.
Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah), adalah sah dan berharga.
5. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai sekaligus.
6. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai sekaligus.
7. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) per hari secara cash atau tunai sekaligus. Bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan.
8. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam setiap tahapan atau proses yang timbul dari perkara ini menurut hukum.
S U B S I D E R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
|