Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H ASRIL ARDHIKA MAULANA AL HAFIZD Bin FITRIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/O.4.11.3/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIL ARDHIKA MAULANA AL HAFIZD Bin FITRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ASRIL ARDHIKA MAULANA AL HAFIDZ Bin FITRIANSYAH hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. H Mugirejo Gg. Terbina 3 Rt.12 No.27 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya di samping rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula ketika Terdakwa berjalan kaki menuju Gudang di samping rumah saksi korban Sdr. KUNCORO TRIATMOKO, kemudian mendorong pintu Gudang yang tidak dikunci lalu Terdakwa mengambil  1 (satu) buah Gerinda tangan, 1 (satu ) buah bor biasa, dan 2 (dua) buah knalpot sepeda motor, setelah itu Terdakwa keluar dan menuju belakang rumahnya untuk menyimpan barang-barang tersebut, lalu Terdakwa kembali lagi untuk mengambil 1 (satu) buah bor Chun, 1 (satu) buah impact, 1 (satu) buah aki mobil, 1 (satu) set kunci L Bintang, dan 1 (satu) set kunci L biasa di dalam Gudang kemudian keluar menutup pintu gudang lalu mengambil 1 (satu) pasang sendal merk AREI warna hitam yang diletakkan di teras rumah saksi korban, kemudian menuju belakang rumah Terdakwa untuk menyimpang barang tersebut.

Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dijual, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya