Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
840/Pid.Sus/2025/PN Smr DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H SAHRUL BIN SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 840/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6247/O.4.11.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL BIN SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa SAHRUL Bin SYARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora RT.- No.- Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. (ketiganya adalah anggota polisi dari satuan narkoba Polresta Samarinda), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan  Jl. Trikora RT.- No.- Kel. Handil Bakti Kec. Palaran – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, lalu berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya melakukan penyelidikan disekitar tempat dimaksud selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita saat itu saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya mendapati seorang laki-laki di pingir jalan dengan gelagat yang mencurigakan lalu saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya mendatangi laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama SAHRUL Bin SYARIFUDIN, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) unit HP merk Vivo Warna hijau dengan nomor Imei : 868536071247799 sedang  digunakan ditangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Gram Brutto yang ditutupin dengan menggunakan 1 (satu) buah bungkus rokok merk GA warna hitam yang sebelumnya terdakwa letakkan sendiri dipinggir jalan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dikarenakan terdakwa takut memegang sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 50.000,-  ditemukan kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara : pada hari dan tanggal sebagaimana terurai diatas sekitar pukul 11.00 wita  datang sdr. JUMRI (DPO)  ke rumah terdakwa  lalu sdr. JUMRI (DPO) mengatakan “kamu tahukah dimana orang menjual bahan di Palaran?” kemudian terdakwa menjawab “tidak tahu, tunggu aja disini nanti terdakwa datangin ke rumah sdr. DION (DPO)”,  lalu sdr.  JUMRI memberi terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  kemudian terdakwa menuju ke daerah kapal (tempat kerja terdakwa dan sdr. DION), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. DION untuk membeli narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi dua masing-amsing mendapatkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.30 wita sdr. DION menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada terdakwa di daerah kapal dan setelah sabu-sabu berada dalam kekuasaan terdakwa lalu terdakwa  menghubungi sdr. JUMRI menggunakan telepon aplikasi whatsapp dengan mengatakan “ada sudah bahannya, ambil aja nanti di AKR”,  kemudian sdr. JUMRI  menjawab “tunggu sebentar sekitar 20 menit, aku masih nunggu motor dulu” dan terdakwa jawab “iya sudah terdakwa tunggu di AKR”, kemudian  terdakwa menaruh 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Gram Brutto dipinggir jalan dengan  menggunakan tangan kanan terdakwa lalu poketan sabu tersebut terdakwa tutupi dengan menggunakan 1 (satu) buah bungkus rokok merk GA warna hitam agar tidak dilihat orang dan terdakwa juga takut memegang sabu-sabu dikarenakan terdakwa tahu hal tersebut dilarang, selanjutnya terdakwa menunggu sdr. JUMRI untuk mengambilnya, dengan posisi terdakwa sangat dekat dengan posisi sabu-sabu diletakkan sambil terdakwa mengawasi sabu-sabu tersenut, dan tidak lama kemudian datang anggota polisi yang berpakaian preman menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung diamankan dan dintrogasi, kemudian melihat terdakwa diamankan oleh anggota polisi, sdr.  DION yang saat itu berada tidak jauh dari terdakwa langsung melarikan diri;
      • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket/bungkus seberat 0,42 Gram Brutto tersebut hanya untuk membantu sdr. JUMRI dan terdakwa dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 248/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangai oleh Pemimpin Cabang BUDI HARYONO bahwa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,42 Gram Brutto atau 0,22 Gram Netto;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07796/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil nomor barang bukti 25657/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

--------- Bahwa ia terdakwa SAHRUL Bin SYARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trikora RT.- No.- Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa awalnya saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. (ketiganya adalah anggota polisi dari satuan narkoba Polresta Samarinda), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan  Jl. Trikora RT.- No.- Kel. Handil Bakti Kec. Palaran – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, lalu berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya melakukan penyelidikan disekitar tempat dimaksud selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita saat itu saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya mendapati seorang laki-laki di pingir jalan dengan gelagat yang mencurigakan lalu saksi Imam Suhadi, S.H., saksi Sutriono dan saksi Wahyu Setiadi, S.H. dan rekan lainnya mendatangi laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama SAHRUL Bin SYARIFUDIN, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan  1 (satu) unit HP merk Vivo Warna hijau dengan nomor Imei : 868536071247799 sedang  digunakan ditangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Gram Brutto yang ditutupin dengan menggunakan 1 (satu) buah bungkus rokok merk GA warna hitam yang sebelumnya terdakwa letakkan sendiri dipinggir jalan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dikarenakan terdakwa takut memegang sabu-sabu dan uang tunai sebanyak Rp. 50.000,-  ditemukan kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara : pada hari dan tanggal sebagaimana terurai diatas sekitar pukul 11.00 wita  datang sdr. JUMRI (DPO)  ke rumah terdakwa  lalu sdr. JUMRI (DPO) mengatakan “kamu tahukah dimana orang menjual bahan di Palaran?” kemudian terdakwa menjawab “tidak tahu, tunggu aja disini nanti terdakwa datangin ke rumah sdr. DION (DPO)”,  lalu sdr.  JUMRI memberi terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  kemudian terdakwa menuju ke daerah kapal (tempat kerja terdakwa dan sdr. DION), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. DION untuk membeli narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi dua masing-amsing mendapatkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.30 wita sdr. DION menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada terdakwa di daerah kapal dan setelah sabu-sabu berada dalam kekuasaan terdakwa lalu terdakwa  menghubungi sdr. JUMRI menggunakan telepon aplikasi whatsapp dengan mengatakan “ada sudah bahannya, ambil aja nanti di AKR”,  kemudian sdr. JUMRI  menjawab “tunggu sebentar sekitar 20 menit, aku masih nunggu motor dulu” dan terdakwa jawab “iya sudah terdakwa tunggu di AKR”, kemudian  terdakwa menaruh 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Gram Brutto dipinggir jalan dengan  menggunakan tangan kanan terdakwa lalu poketan sabu tersebut terdakwa tutupi dengan menggunakan 1 (satu) buah bungkus rokok merk GA warna hitam agar tidak dilihat orang dan terdakwa juga takut memegang sabu-sabu dikarenakan terdakwa tahu hal tersebut dilarang, selanjutnya terdakwa menunggu sdr. JUMRI untuk mengambilnya, dengan posisi terdakwa sangat dekat dengan posisi sabu-sabu diletakkan sambil terdakwa mengawasi sabu-sabu tersenut, dan tidak lama kemudian datang anggota polisi yang berpakaian preman menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung diamankan dan dintrogasi, kemudian melihat terdakwa diamankan oleh anggota polisi, sdr.  DION yang saat itu berada tidak jauh dari terdakwa langsung melarikan diri;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut dilarang;  
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 248/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangai oleh Pemimpin Cabang BUDI HARYONO bahwa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,42 Gram Brutto atau 0,22 Gram Netto;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07796/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil nomor barang bukti 25657/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Samarinda, 29 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

DIAN ANGGRAENI, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya