INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
220/Pdt.P/2025/PN Smr | MUHAMMAD SYAIFUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara | 220/Pdt.P/2025/PN Smr |
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 |
Nomor Surat | |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama MOHAMMAD SYAIFUL sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/2971/72.1/I/Bul/1989  bertanggal 24 Apri 1989 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, menjadi MUHAMMAD SYAIFUL; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon; |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |