Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Smr | PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA | 1.YULIANA 2.MUHAMMAD FENDY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 465.941.926,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Pokok Pinjaman : Rp. 300.000.000,- Bunga : Rp. 21.466.666,- Denda : Rp. 144.475.260,- Total Kerugian : Rp. 465.941.926,- Total kerugian materiil Penggugat : Rp. 465.941.926,- (empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dalam perkara ini dibacakan atau diberitahukan. Namun apabila Para Tergugat tidak dapat melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Para Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 tertulis atas nama Muhammad Faisal terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan dijual/dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan/lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |