Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan Perubahan Nama,Tanggal dan Tahun Lahir anak pada kutipan Akta Kelahiran tersebut yang semula tertulis MUHAMMAD RIZKY RADITIA SAPUTRA, Tanggal dan Tahun Lahir 15 Agustus 2019 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-06122022-0036 tertanggal 06 Desember 2022 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda menjadi nama : MUHAMMAD RIZKY RADITIYA SYAPUTRA dan Tanggal dan Tahun lahir anak menjadi : 12 AGUSTUS 2018.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|