Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai Debitur beritikad baik;
3. Menyatakan bahwa perjanjian kredit KPR dan Modal Kerja, yakni No. 655-KK/0002-120511/N/MOR, tanggal 11 Juni 2012 yang selanjutnya dirubah berdasarkan Akta Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 61 tanggal 28 November 2012, Akta Perubahan Kedua No. 55 tanggal 21 Desember 2012, Akta Perubahan Ketiga No. 32 tanggal 20 Agustus 2013, Perubahan Keempat No. KK/13/8228/AMD/04/SME tanggal 03 Desember 2013, Perubahan Kelima No. KK/14/599/AMD/05/ME tanggal 25 November 2014, Akta Perubahan Keenam No. 28 tanggal 9 April 2015, dan Perubahan Ketujuh No. KK/15/7770/AMD/07/SME tanggal 08 Desember 2015, ADALAH SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan prestasi berupa pembayaran kepada TERGUGAT I terhitung sejak permohonan pelunasan hutang secara bertahap disetujui oleh TERGUGAT I pada tanggal 15 September 2021 sampai dengan gugatan a quo diajukan, sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
5. Menyatakan menetapkan sisa hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah sebesar Rp.965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah);
6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV agar menerima pelunasan hutang PENGGUGAT sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika yang diperinci sebagai berikut:
a. Kerugian Material :
Bahwa dengan dilarangnya PENGGUGAT menyewakan 2 (dua) ruko kepada pihak lain oleh TERGUGAT II sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan diajukannnya Gugatan a quo, maka maka kerugian Material PENGGUGAT rinciannya sebagai berikut:
- Harga sewa ruko : Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah)/tahun
- Jumlah ruko : 2 Unit
- Waktu sewa : 3 Tahun
Sejumlah 2 Unit x Rp. 75.000.000,- /Pertahun x 3 Thn = Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah)
Maka total kerugian Materiil PENGGGUAT sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immaterial berupa beban pikiran atas tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV yang tidak bersedia menanggapi permohonan pelunasan PENGGUGAT, namun jika harus berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah).
Dengan demikian total kerugian Material dan Kerugian Immaterial PENGGUGAT sejumlah Rp.2.450.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
9. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV mengajukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi);
10. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, terkhusus TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III dalam hal tidak membantu proses peralihan hak (lelang, Jual Beli, Sewa dan Gadai) terhadap objek jaminan a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
11. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk seluruhnya.
ATAU
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kelas IA berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono. |