Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II atas jual beli sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 0877 yang terletak di Jalan Rotan Pulut, No.15, Rt.015, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor: 1911 / 1991 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan prestasinya masing-masing dengan cara:
- Penggugat melaksanakan prestasinya dengan melakukan pembayaran terakhir senilai Rp. 174.000.000,-(seratus tujuh puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan prestasinya dengan menyerahkan seluruh hak atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 0877 yang terletak di Jalan Rotan Pulut, No.15, Rt.015, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur beserta benda yang melekat pada bangunan tersebut dengan luasan 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor: 1911 / 1991
- Menyatakan peletakkan sita jaminan atas objek dalam perkara a quo yang di mohonkan oleh Penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik dengan nomor 0877 yang terletak di Jalan Rotan Pulut, No.15, Rt.015, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor: 1911 / 1991 setelah dilakukannya pembayaran terakhir sebagaimana Petitum Angka 4 poin (1) di hadapan ketua Pengadilan Negeri Samarinda ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk Mematuhi putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat selaku penyelenggara Negara di bidang pertanahan untuk membantu pelaksanaan proses Administrasi Pendaftaran dan balik nama Sertipikat Hak milik Nomor 0877 yang terletak di Jalan Rotan Pulut, No.15, Rt.015, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda., Provinsi Kalimantan Timur beserta benda yang melekat pada bangunan tersebut dengan luasan 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor: 1911 / 1991 atas nama pemegang hak:
Januari 1959
- IKA NOVA SARTIKA ST., M. Eng.
November 1984
beralih menjadi atas nama : ASHARI KURNIAWAN selaku pemegang hak selanjutnya, setalah dilaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana Petitum Angka 4 poin (1);
- Membebankan biaya perkara kepada Terguat I dan Tergugat II berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|