Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
860/Pid.Sus/2025/PN Smr NININ ARMIYANTI NATSIR, SH AWANG BENI IRAWAN Als AWANG Bin AWANG SURIADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 860/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6439/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWANG BENI IRAWAN Als AWANG Bin AWANG SURIADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AWANG BENI IRAWAN Alias AWANG Bin AWANG SURIADI pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Trikora Gg. Angga Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Lk. BLACK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menjemputnya di Samarinda Seberang karena ia mau tidur di rumah sewaan Terdakwa di Jl. Trikora Gg. Angga Kec. Palaran Kota Samarinda. Selanjutnya Terdakwa menjemput Lk. BLACK lalu keduanya singgah membeli sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di Samarinda Seberang menggunakan uang Lk. BLACK kemudian pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di rumah, Lk. BLACK menanyakan apakah ada teman Terdakwa yang bisa untuk antarantar barang dan Terdakwa menawarkan tetangganya yaitu Saksi ATMANAN JWANDA (splitsing). Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA ketiganya berkumpul di rumah Terdakwa dan membahas pekerjaan dari Lk. BLACK lalu Lk. BLACK mengatur pembagian tugas. Di mana Terdakwa bertugas untuk menimbang dan membungkus sabu sedangkan Saksi ATMANAN JWANDA bertugas untuk mengantar sabu dan Lk. BLACK menyediakan sabu. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA ketiganya bersamasama menggunakan sabu yang sebelumnya Terdakwa dan Lk. BLACK beli. Setelah itu Saksi ATMANAN JWANDA pulang kerumahnya sedangkan Lk. BLACK tidur di rumah Terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA seseorang yang Terdakwa tidak kenal datang menjemput Lk. BLACK lalu sekitar pukul 06.30 WITA Lk. BLACK menelepon Terdakwa melalui WhatsApp untuk menjemputnya di Samarinda Seberang. Di mana Terdakwa tiba sekitar pukul 07.00 WITA lalu Lk. BLACK meminjam sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan menyuruh Terdakwa menunggunya. Selang 10 atau 20 menit kemudian Lk. BLACK kembali lalu keduanya pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa bertanya kepada Lk. BLACK “katanya mau ambil barang” dan Lk. BLACK menjawab “sudah ada barangnya di dalam jok sepeda motor” kemudian Lk. BLACK mengambil 1 (satu) plastik besar dari dalam jok lalu membawanya ke dalam kamar. Setelah itu Lk. BLACK membuka plastik tersebut yang berisi sabu dan mengeluarkan timbangan digital serta plastik klip. Selanjutnya Lk. BLACK menyuruh Terdakwa untuk menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital lalu membungkusnya menggunakan plastik klip dalam berbagai kemasan gram antara lain 10 gram, 15 gram, 20 gram, 25 gram serta 50 gram. Di mana Lk. BLACK menjanjikan upah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) apabila semua sabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya Lk. BLACK menimbang sabu lalu membungkusnya menjadi kemasan 50 gram sebanyak 2 (dua) poket kemudian menyuruh Terdakwa memanggil Saksi ATMANAN JWANDA sehingga Terdakwa mendatangi Saksi ATMANAN JWANDA dirumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Saksi ATMANAN JWANDA “dipanggil BLACK” lalu Saksi ATMANAN JWANDA mendatangi rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA Lk. BLACK menyuruh Saksi ATMANAN JWANDA mengantar 2 (dua) poket sabu yang masingmasing berisi sekitar 50 gram sabu ke Jl. Padat Karya Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Di mana Lk. BLACK menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi ATMANAN JWANDA;
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 WITA Lk. BLACK meninggalkan rumah Terdakwa dengan alasan pergi membeli makanan untuk Terdakwa lalu sekitar pukul 13.00 WITA Aparat Polsek Sungai Kunjang menangkap Terdakwa yang sedang menimbang dan membungkus sabu di rumahnya, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor total 176,12 gram, 4 (empat) poket sabu dengan berat kotor total 81,11 gram, 3 (tiga) poket sabu dengan berat kotor total 45,54 gram, 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor total 71,36 gram, 1 (satu) plastik besar sabu dengan berat kotor total 581,17 gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit handphone yang Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Saksi ATMANAN JWANDA maupun Lk. BLACK sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat total 169,47 gram netto,  4 (empat) poket sabu dengan berat total 77,31 gram netto, 3 (tiga) poket sabu dengan berat total 42,69 gram netto, 7 (tujuh) poket sabu dengan berat total 64,71 gram netto, 1 (satu) plastik besar sabu dengan berat total 550 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 187/11021.00/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 06484/NNF/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan No. Lab: 08736/NNF/2025 tanggal 24 September 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau

 

Kedua

 

----- Bahwa Terdakwa AWANG BENI IRAWAN Alias AWANG Bin AWANG SURIADI pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Trikora Gg. Angga Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WITA Lk. BLACK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menjemputnya di Samarinda Seberang karena ia mau tidur di rumah sewaan Terdakwa di Jl. Trikora Gg. Angga Kec. Palaran Kota Samarinda. Selanjutnya Terdakwa menjemput Lk. BLACK lalu keduanya singgah membeli sabu seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di Samarinda Seberang menggunakan uang Lk. BLACK kemudian pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di rumah, Lk. BLACK menanyakan apakah ada teman Terdakwa yang bisa untuk antarantar barang dan Terdakwa menawarkan tetangganya yaitu Saksi ATMANAN JWANDA (splitsing). Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA ketiganya berkumpul di rumah Terdakwa dan membahas pekerjaan dari Lk. BLACK lalu Lk. BLACK mengatur pembagian tugas. Di mana Terdakwa bertugas untuk menimbang dan membungkus sabu sedangkan Saksi ATMANAN JWANDA bertugas untuk mengantar sabu dan Lk. BLACK menyediakan sabu. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA ketiganya bersamasama menggunakan sabu yang sebelumnya Terdakwa dan Lk. BLACK beli. Setelah itu Saksi ATMANAN JWANDA pulang kerumahnya sedangkan Lk. BLACK tidur di rumah Terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA seseorang yang Terdakwa tidak kenal datang menjemput Lk. BLACK lalu sekitar pukul 06.30 WITA Lk. BLACK menelepon Terdakwa melalui WhatsApp untuk menjemputnya di Samarinda Seberang. Di mana Terdakwa tiba sekitar pukul 07.00 WITA lalu Lk. BLACK meminjam sepeda motor yang Terdakwa gunakan dan menyuruh Terdakwa menunggunya. Selang 10 atau 20 menit kemudian Lk. BLACK kembali lalu keduanya pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa bertanya kepada Lk. BLACK “katanya mau ambil barang” dan Lk. BLACK menjawab “sudah ada barangnya di dalam jok sepeda motor” kemudian Lk. BLACK mengambil 1 (satu) plastik besar dari dalam jok lalu membawanya ke dalam kamar. Setelah itu Lk. BLACK membuka plastik tersebut yang berisi sabu dan mengeluarkan timbangan digital serta plastik klip. Selanjutnya Lk. BLACK menyuruh Terdakwa untuk menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital lalu membungkusnya menggunakan plastik klip dalam berbagai kemasan gram antara lain 10 gram, 15 gram, 20 gram, 25 gram serta 50 gram. Di mana Lk. BLACK menjanjikan upah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) apabila semua sabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya Lk. BLACK menimbang sabu lalu membungkusnya menjadi kemasan 50 gram sebanyak 2 (dua) poket kemudian menyuruh Terdakwa memanggil Saksi ATMANAN JWANDA sehingga Terdakwa mendatangi Saksi ATMANAN JWANDA dirumahnya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa dan mengatakan kepada Saksi ATMANAN JWANDA “dipanggil BLACK” lalu Saksi ATMANAN JWANDA mendatangi rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA Lk. BLACK menyuruh Saksi ATMANAN JWANDA mengantar 2 (dua) poket sabu yang masingmasing berisi sekitar 50 gram sabu ke Jl. Padat Karya Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Di mana Lk. BLACK menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi ATMANAN JWANDA;
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 WITA Lk. BLACK meninggalkan rumah Terdakwa dengan alasan pergi membeli makanan untuk Terdakwa lalu sekitar pukul 13.00 WITA Aparat Polsek Sungai Kunjang menangkap Terdakwa yang sedang menimbang dan membungkus sabu di rumahnya, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor total 176,12 gram, 4 (empat) poket sabu dengan berat kotor total 81,11 gram, 3 (tiga) poket sabu dengan berat kotor total 45,54 gram, 7 (tujuh) poket sabu dengan berat kotor total 71,36 gram, 1 (satu) plastik besar sabu dengan berat kotor total 581,17 gram, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit handphone yang Terdakwa gunakan berkomunikasi dengan Saksi ATMANAN JWANDA maupun Lk. BLACK sehingga langsung mengamankan Terdakwa dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dengan berat total 169,47 gram netto,  4 (empat) poket sabu dengan berat total 77,31 gram netto, 3 (tiga) poket sabu dengan berat total 42,69 gram netto, 7 (tujuh) poket sabu dengan berat total 64,71 gram netto, 1 (satu) plastik besar sabu dengan berat total 550 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 187/11021.00/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 06484/NNF/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan No. Lab: 08736/NNF/2025 tanggal 24 September 2025. Di mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya