Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH DARNO anak dari ANTO HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 742/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5278/O.4.11.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANSEN PARLINDUNGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARNO anak dari ANTO HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DARNO Anak Dari ANTO HUTABARAT pada hari Selasa Tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di Tepian Sungai Kelian Desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa mendapat informasi bahwa di daerah Tepi sungai Kelian Desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur terdapat kandungan emas dan pada bulan April 2025 dan Mei 2025 Terdakwa datang ke lokasi Sungai Kelian Kabupaten Kutai Barat dan Terdakwa dapat memastikan pada lokasi terdapat kandungan emas sehingga Terdakwa memutuskan akan melakukan penambangan emas pada lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada bulan Juni 2025, Terdakwa mulai melakukan persiapan untuk melakukan penambangan emas antara lain mencari pekerja dan selanjutnya Terdakwa merekrut Saksi Ahmad Puntak Bin Puntak, Saksi Efendi Anak Dari Inar, dan Saksi Fandi Suryanata Bin Muhamad Fadliansyah sebagai pekerja penambangan emas, Saksi Ahmad Dani Bin Arifin (Alm.) sebagai operator Excavator, dan Sdr. Lani sebagai Pendulang emas.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di Tepi Sungai Kelian Desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa memerintahkan para pekerja untuk membuat panggung yang berfungsi untuk mengayak pasir sungai.
  • Bahwa pada bulan Juni 2025 Terdakwa mencari alat berat untuk kegiatan penambangan emas dan pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit alat berat excavator merek ZOOMLION ZE215E No. ZMEZE177JN0000161, warna Hijau, Abu-abu, dan Hitam dengan menyewa 1 (satu) unit alat berat excavator dari Saksi Ilham Hadi Bin Umar Hadi (Alm.) yang di rental Terdakwa dengan harga Rp 350.000,- per jam dan dibayar setiap 100 jam pemakaian.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa memulai kegiatan penambangan emas di Tepi Sungai Kelian desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dengan tidak memiliki perizinan terkait penambangan emas.
  • Bahwa kegiatan penambangan diawali dengan Saksi Ahmad Dani Bin Arifin (Alm.) yang mengoperasikan excavator mengambil tanah dan pasir yang berada di tepi sungai Kelian, selanjutnya tanah dan pasir tersebut ditumpuk di pinggiran sungai, kemudian oleh pekerja yang lain melakukan pengetesan terhadap sebagian tanah dan pasir tersebut dengan cara didulang sedikit, apabila ada kadar emasnya, maka diangkut dengan excavator ke atas panggung untuk memisahkan antara pasir dan batu, selanjutnya batu akan terbuang ke bagian belakang panggung, dan pasir yang mengandung emas akan terjebak di karpet mie. Bahwa kemudian karpet mie akan dicuci untuk diambil pasiir yang mengandung emasnya, setelah mendapatkan pasir yang mengandung emas maka akan didulang menggunakan alat dulang yang menyerupai piring besar, dan setelah didulang akan mendapatkan pasir emas kemudian akan di satukan menggunakan air raksa, emas yang sudah di satukan dan sudah agak padat tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa akan mengolah emasnya dengan cara dibakar agar menjadi emas yang lebih padat. Dalam proses penambangan, Terdakwa mengarahkan dan memerintahkan kepada para pekerjanya. Bahwa kemudian penambangan itu berlangsung hingga hari Selasa tanggal 29 Juli 2025.
  • Bahwa pada tempat terpisah, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Randy Cahya Saputra bersama dengan Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penambangan emas yang terjadi di Tepi Sungai Kelian Desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA Saksi Randy Cahya Saputra bersama dengan Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim tiba di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan dilanjutkan menuju ke lokasi penambangan emas yang berada di Tepi Sungai Kelian Desa Kelian Dalam Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa sesampainya Saksi Randy Cahya Saputra bersama dengan Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim di lokasi penambangan emas ditemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan emas. Saksi Randy Cahya Saputra bersama dengan Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan para pekerja yaitu Saksi Ahmad Puntak Bin Puntak, Saksi Efendi Anak Dari Inar, Saksi Fandi Suryanata Bin Muhamad Fadliansyah, dan Saksi Ahmad Dani Bin Arifin (Alm.) dan alat kerja berupa 1 (satu) unit Excavator merek ZOOMLION ZE215E No. ZMEZE177JN0000161, warna Hijau, Abu-abu, dan Hitam; 1 (satu) unit Pompa air NS-100 warna Merah; 1 (satu) unit mesin Diesel merek Tianli warna Biru; 1 (satu) buah selang air warna Cokelat dengan panjang ± 2,5 meter; 1 (satu) buah selang air warna Biru dengan panjang ± 3 meter; 10 (sepuluh) lembar karpet warna Merah; 1 (satu) buah alat dulang; dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan perak yang selanjutnya dilakukan penyitaan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WITA Saksi Randy Cahya Saputra bersama dengan Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan Terdakwa untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian Barang Bukti Nomor : 155 / 00104.00 / 2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Specialist (Ismail Marzuki) telah dilakukan pengujian berupa 1 (satu) kumpulan butiran emas yang terdapat dalam kantong plastik dengan berat kotor 18,40 gram dan cairan yang terdapat didalam botol plastik dengan berat kotor 22.52 gram. Adapun hasil pengujian dengan kesimpulan bahwa :
  1. Satu kumpulan butiran emas yang terdapat dalam kantong plastik dengan berat kotor dengan berat 18,40 gram dan berat bersih (berat kumpulan butiran emas tanpa kantong plastik) dengan berat 17,86 gram. Kadar rata-rata emas dari kumpulan butiran emas adalah 18 Karat;
  2. Cairan di dalam botol bening dengan berat kotor 22,52 gram memiliki karakteristik mirip Air Raksa (Merkuri) di mana warnanya keperakan mengkilap dengan nama kimia Hydrargyrum (Hg) yang artinya "perak cair". Air Raksa merupakan satu-satunya logam dalam bentuk cairan yang beracun. Kegunaan bisa mengikat logam di proses amalgam (membentuk kepadatan material logam lunak warna keperakan) dalam tambang. Hasil pengujian dengan alat Thermo Scientific Niton DXL Precious Metal Analyzer, kandungan rata-ratanya terdiri dari 57,07% Ge (Germanium), 36,34% Au (Aurum / Emas), 1,65% Zn (Zinc / Seng), 1,48% Ir (Iridium), 0,77% Ag (Argentum /Perak). Hasil ini menunjukan cairan Air Raksa telah bercampur dengan kandungan logam lain dan telah digunakan dalam proses amalgam.
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan Terdakwa tidak memiliki perizinan IUP-OP produksi emas dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa DARNO Anak Dari ANTO HUTABARAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya