Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
735/Pid.B/2025/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. 1.SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUTARNO
2.MUHAMMAD ALFAN FAUZAN Als ALPAN Bin LAPULUNG DAENG MARALA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 735/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5395/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUTARNO[Penahanan]
2MUHAMMAD ALFAN FAUZAN Als ALPAN Bin LAPULUNG DAENG MARALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SUPRIYADI Alias SUPRI Bin SUTARNO dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFAN FAUZAN Alias ALPAN Bin LAPULUNG DAENG MARALA, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di  Jl. Sebulus Salam Rt. 34, Kel.Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda ( tepatnya di Tower Milik PT. Telkomsel) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

                                                            

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.20 WITA, Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang melewati Jl. Sebulus Salam Rt. 34, Kel.Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya di Tower Milik PT. Telkomsel). Terdakwa I dan Terdakwa II yang melihat kondisi lokasi Tower Milik PT. Telkomsel yang sepi munculah niat dari Para Terdakwa untuk mengambil kabel power RRU yang terpasang di tower tersebut. Dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II membuka bekas lubang yang terdapat di pagar pembatas Tower Telkomsel menggunakan tangan, Lalu Terdakwa I langsung memanjat naik ke atas tower tersebut, sementara Terdakwa II menunggu di bawah tower. Kemudian Terdakwa I memotong kabel power RRU sepanjang ±10 meter menggunakan pisau cutter dan tang. Selanjutnya Para Terdakwa pergi ke tempat sepi di Jl. Pelita 3 Sambutan untuk mengupas kabel tersebut untuk diambil tembaganya setelah itu Para Terdakwa  pergi menjual tembaga tersebut di daerah sambutan dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang mana dari hasil penjualan tersebut Para Terdakwa bagi dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian keesokan harinya, hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 pukul 08.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke lokasi tower yang sama dan mengambil kabel power RRU yang terpasang di tower tersebut dan memotong kabel sepanjang ±20 meter menggunakan pisau cutter dan tang. Lalu Para Terdakwa pergi ke tempat sepi di Jl. Pelita 3 Sambutan untuk mengupas dan mengambil tembaga dari kabel tersebut, lalu Para Terdakwa jual kepada pengepul seharga Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana dari hasil penjualan tersebut Para Terdakwa bagi dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa  Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk mengambil kabel tower RRU Milik PT. Telkomsel.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya