Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
735/Pid.B/2025/PN Smr | ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. | 1.SUPRIYADI Als SUPRI Bin SUTARNO 2.MUHAMMAD ALFAN FAUZAN Als ALPAN Bin LAPULUNG DAENG MARALA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 735/Pid.B/2025/PN Smr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5395/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I SUPRIYADI Alias SUPRI Bin SUTARNO dan Terdakwa II MUHAMMAD ALFAN FAUZAN Alias ALPAN Bin LAPULUNG DAENG MARALA, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Sebulus Salam Rt. 34, Kel.Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda ( tepatnya di Tower Milik PT. Telkomsel) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |