Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Smr Freddy Parlindungan Silaban Marlina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Freddy Parlindungan Silaban
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BORNAK MARGANDA FRANSISKO SIHOMBINGFreddy Parlindungan Silaban
Tergugat
NoNama
1Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 313.100.000,00
Petitum

P r i m a i r:

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Akta Perjanjian Pengakuan Utang sesuai Surat Perjanjian Pengakuan Utang Nomor : 01/LEG/NOT/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dihadapan Notaris HENDRO WIBOWO, S.H., M.Kn. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa utangnya kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengakuan Utang Nomor : 01/LEG/NOT/X/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dihadapan Notaris HENDRO WIBOWO, S.H., M.Kn adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi ;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 313.100.000,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah) dengan sekaligus dan seketika ;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar bunga 10% pertahun terhitung sejak uang dengan total Rp. 313.100.000,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus ribu rupiah)  diterima pada tahun 2023  dan bunga tersebut harus terus dihitung secara kumulatif hingga Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap Penggugat atau hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat dan diletakkan pada beberapa objek harta milik Tergugat terhadap :

1)    Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. PM.Noor 2 No.07, RT. 006, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur ;
2)    1 unit kendaraan bermotor roda 4 Merk Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar 4x2 A/T, Tahun Pembuatan 2021 KT 1418 WR atas nama Pemilik Marlina Warna Hitam ;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan ini nantinya untuk seluruhya ;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad)  meskipun ada upaya hukum keberatan ;

9.    Menghukum  Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

S u b s i d a i r
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak