INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/PDT.G/2015/PN Smr | MARITJE JULIANA KASTANYA | 1.Cq. KOMANDAN DETASEMEN ZENI BANGUNAN 1/VI SAMARINDA 2.WALIKOTA SAMARINDA 3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2015 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 74/PDT.G/2015/PN Smr | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2015 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan Pembongkaran, pengosongan dan atau untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun terhadap tanah obyek sengketa sampai ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrahct )
DALAM POKOK PERKARA
Batas sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Milono Batas sebelah Utara berbatasan dengan : Noryadi Atma Batas sebelah Barat berbatasan dengan : Siti Naidah Batas sebelah Selatan berbatasan dengan : Pattiasina
ATAU Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ? adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |