Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Bth/2016/PN Smr SOEGIANTO WIDJAJA PT. Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2016/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2016
Nomor Surat 20 /AD/SBY/V/2016
Penggugat
NoNama
1SOEGIANTO WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DRAJAT , SH, MH.SOEGIANTO WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTI PERMANA, S.H.PT. Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda
2ARIFUDIN, S.H.,M.H.PT. Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda
3ARTINIPT. Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap : 1. “Sebidang Tanah Hak Milik SHM No : 718/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 799 M 2 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 28 Maret 1992 Nomor : 417/1992 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA  namun tertulis keliru dan/atau salah tersebut dengan nama SOENGIJANTO WIDJAYA( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;  2.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 895/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 1.325 M 2 ( Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 21 Mei 2008  Nomor : 00007/SD/2008  , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;  3.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 897/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 43 M 2 ( Empat Puluh Tiga Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 00009/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Penggugat /Pelawan ) .Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik  ;  4.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 763/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 3.449 M 2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 12 Maret 1997 Nomor : 467/1997 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;

  2. Menetapkan sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini , maka :     1.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM No : 718/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 799 M 2 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 28 Maret 1992 Nomor : 417/1992 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA  namun tertulis keliru dan/atau salah tersebut dengan nama SOENGIJANTO WIDJAYA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;  2.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 895/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 1.325 M 2 ( Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 21 Mei 2008  Nomor : 00007/SD/2008  , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;  3.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 897/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 43 M 2 ( Empat Puluh Tiga Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 00009/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;  4.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 763/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 3.449 M 2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 12 Maret 1997 Nomor : 467/1997 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak  SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; Berada dalam penguasaan  Penggugat /Pelawan

  3. Menghukum Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) kepada  Penggugat /Pelawan sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) sehari , setiap   Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya  , lalai memenuhi isi Putusan Provisi ini , terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Perlawanan ( Verzet ) Penggugat /Pelawan Untuk Seluruhnya

  2. Menyatakan Sah danBerharga ( Van Waarde Verklaard ) Sita Jaminan ( Conservatoir  Beslag  ) yang diletakkan dalam perkara Gugatan Perlawanan  ( Verzet ) Ini

  3. Menyatakan tidak Sah dan tidak Berharga ( Van Waarde Verklaard ) Sita Eksekusi  ( Eksekutorial  Beslag   ) yang diletakkan dalam perkara Gugatan Perlawanan  ( Verzet ) Ini

  4. Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan ( Verzet )  Penggugat /Pelawan adalah Tepat dan Beralasan serta dibenarkan menurut hukum

  5. Menyatakan bahwa  :  Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat/berkantor di kota Samarinda  Selaku Tergugat/Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  6. Menyatakan bahwa  Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat/berkantor di kota Samarinda  Selaku  Tergugat/Terlawan telah patut diduga melakukan Tindakan dan/atau Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedad ) dalam bentuk Menyalahgunaan Keadaan ( Misbruik Van Omstandigheden)

  7. Menyatakan bahwa : Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda , berdasarkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat / berkantor di kota Samarinda  selaku Tergugat / Terlawan  , yang dimulai dengan Penetapan Sita Eksekusi tanggal 29 April 2016 Nomor : E.15.2014.HT.PB.Smda joPemberitahuanpelaksanaan Sita Eksekusi perkara Nomor : E.15.2014.HT.PN.Smda Hari Senin tanggal 16 Mei 2016 Jam : 09.00 Wita sampai selesai jo Surat Nomor : W18.U1/1361/Pdt.01.5/V/2016 tanggal 11 Mei 2016  , Wajib dibatalkan dan/atau dinyatakan tidak sah menurut hukum dan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan terhadap : 4 ( Empat ) Objek Hak Tanggungan sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Penggugat/Pelawan pada Angka Nomor 01 diatas  batal atau tidak sah pula : Sehingga selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda mengenai Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan , berdasarkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat / berkantor di kota Samarinda  selaku Tergugat /Terlawan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat  ( Buitten Effec Stellen )

  8. 8.Menyatakan Bahwa : Penggugat /Pelawan telah Dirugikan secara Materiil sebagai akibat dari tindakan dan/atau perbuatan Tergugat / Terlawan dengan rincian kerugian Materiil Penggugat /Pelawan sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Kerugian Materiil yang diderita oleh  Penggugat /Pelawan adalah sebesar tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti tidak kurang dari kerugian Materiil kurang lebih Sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh  Milyar  Rupiah ) dan akan Penggugat /Pelawan uraikan secara terinci pada saat pemeriksaan pembuktian nanti –nya Dan/Atau Kerugian Materiil  Penggugat /Pelawan yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda

  9. Menghukum Tergugat /Terlawan : Membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat /Pelawan sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Kerugian Materiil yang diderita oleh  Penggugat /Pelawan adalah sebesar tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti tidak kurang dari kerugian Materiil kurang lebih Sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh  Milyar  Rupiah ) dan akan Penggugat /Pelawan uraikan secara terinci pada saat pemeriksaan pembuktian nanti –nya Dan/Atau Kerugian Materiil  Penggugat /Pelawan yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda

  10. Menghukum Tergugat /Terlawan  untuk membayar Beaya Perkara dalam Gugatan Perlawanan  ( Verzet ) ini

  11. Menyatakan bahwa  Gugatan Perlawanan ( Verzet ) dalam Perkara ini dapat dijatuhkan dengan Putusan yang dapat Dijalankan Terlebih Dahulu  ( Uitvoerbaar  Bij Vooraad ), sesuai dengan Ketentuan Pasal 152  jo Pasal 191 RBG  Stbl. 1927 No: 227

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan/atau Majelis Hakim Pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Samarindaberpendapat lain, maka : dalam peradilan yang baik, mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak