Petitum |
DALAM PROVISI :
-
Memerintahkan Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan apapun terhadap : 1. “Sebidang Tanah Hak Milik SHM No : 718/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 799 M 2 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 28 Maret 1992 Nomor : 417/1992 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA namun tertulis keliru dan/atau salah tersebut dengan nama SOENGIJANTO WIDJAYA( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; 2.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 895/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 1.325 M 2 ( Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 21 Mei 2008 Nomor : 00007/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; 3.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 897/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 43 M 2 ( Empat Puluh Tiga Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 00009/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Penggugat /Pelawan ) .Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik ; 4.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 763/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 3.449 M 2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 12 Maret 1997 Nomor : 467/1997 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ;
-
Menetapkan sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini , maka : 1.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM No : 718/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 799 M 2 ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 28 Maret 1992 Nomor : 417/1992 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA namun tertulis keliru dan/atau salah tersebut dengan nama SOENGIJANTO WIDJAYA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; 2.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 895/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 1.325 M 2 ( Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 21 Mei 2008 Nomor : 00007/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; 3.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 897/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 43 M 2 ( Empat Puluh Tiga Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 00009/SD/2008 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; 4.“Sebidang Tanah Hak Milik SHM Nomor : 763/Kelurahan Sungai Dama , Luas : 3.449 M 2 ( Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi ) Surat Ukur /Gambar Situasi Tanggal 12 Maret 1997 Nomor : 467/1997 , Terletak Di Kelurahan Sungai Dama , Kecamatan Samarinda Ilir , Kota Samarinda atas nama Pemegang Hak SOEGIANTO WIDJAJA ( Tanah Milik : Penggugat /Pelawan ) ; Berada dalam penguasaan Penggugat /Pelawan
-
Menghukum Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat /Pelawan sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) sehari , setiap Tergugat /Terlawan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya , lalai memenuhi isi Putusan Provisi ini , terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
-
Mengabulkan Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Penggugat /Pelawan Untuk Seluruhnya
-
Menyatakan Sah danBerharga ( Van Waarde Verklaard ) Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Ini
-
Menyatakan tidak Sah dan tidak Berharga ( Van Waarde Verklaard ) Sita Eksekusi ( Eksekutorial Beslag ) yang diletakkan dalam perkara Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Ini
-
Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Penggugat /Pelawan adalah Tepat dan Beralasan serta dibenarkan menurut hukum
-
Menyatakan bahwa : Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat/berkantor di kota Samarinda Selaku Tergugat/Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Menyatakan bahwa Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat/berkantor di kota Samarinda Selaku Tergugat/Terlawan telah patut diduga melakukan Tindakan dan/atau Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedad ) dalam bentuk Menyalahgunaan Keadaan ( Misbruik Van Omstandigheden)
-
Menyatakan bahwa : Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda , berdasarkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat / berkantor di kota Samarinda selaku Tergugat / Terlawan , yang dimulai dengan Penetapan Sita Eksekusi tanggal 29 April 2016 Nomor : E.15.2014.HT.PB.Smda joPemberitahuanpelaksanaan Sita Eksekusi perkara Nomor : E.15.2014.HT.PN.Smda Hari Senin tanggal 16 Mei 2016 Jam : 09.00 Wita sampai selesai jo Surat Nomor : W18.U1/1361/Pdt.01.5/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 , Wajib dibatalkan dan/atau dinyatakan tidak sah menurut hukum dan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan terhadap : 4 ( Empat ) Objek Hak Tanggungan sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan Perlawanan ( Verzet ) Penggugat/Pelawan pada Angka Nomor 01 diatas batal atau tidak sah pula : Sehingga selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda mengenai Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan , berdasarkan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan PT.Bank UOB Indonesia Cabang Samarinda beralamat / berkantor di kota Samarinda selaku Tergugat /Terlawan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ( Buitten Effec Stellen )
-
8.Menyatakan Bahwa : Penggugat /Pelawan telah Dirugikan secara Materiil sebagai akibat dari tindakan dan/atau perbuatan Tergugat / Terlawan dengan rincian kerugian Materiil Penggugat /Pelawan sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat /Pelawan adalah sebesar tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti tidak kurang dari kerugian Materiil kurang lebih Sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dan akan Penggugat /Pelawan uraikan secara terinci pada saat pemeriksaan pembuktian nanti –nya Dan/Atau Kerugian Materiil Penggugat /Pelawan yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda
-
Menghukum Tergugat /Terlawan : Membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat /Pelawan sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat /Pelawan adalah sebesar tidak dapat ditentukan dengan pasti, namun pasti tidak kurang dari kerugian Materiil kurang lebih Sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) dan akan Penggugat /Pelawan uraikan secara terinci pada saat pemeriksaan pembuktian nanti –nya Dan/Atau Kerugian Materiil Penggugat /Pelawan yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda
-
Menghukum Tergugat /Terlawan untuk membayar Beaya Perkara dalam Gugatan Perlawanan ( Verzet ) ini
-
Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan ( Verzet ) dalam Perkara ini dapat dijatuhkan dengan Putusan yang dapat Dijalankan Terlebih Dahulu ( Uitvoerbaar Bij Vooraad ), sesuai dengan Ketentuan Pasal 152 jo Pasal 191 RBG Stbl. 1927 No: 227
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan/atau Majelis Hakim Pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Samarindaberpendapat lain, maka : dalam peradilan yang baik, mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |