Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Smr G Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., MH. 1.SPBU 64.751.28
2.Pertamina Kota Samarinda
3.Patra Niaga Kota Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Minggu, 20 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1G Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MHG Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1SPBU 64.751.28
2Pertamina Kota Samarinda
3Patra Niaga Kota Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Walikota Samarinda
2Gubernur Kalimantan Timur
3Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur cq Ketua Komisi II
4Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan demi Hukum Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kompensasi Materiil atas kerusakan pada kendaraan roda dua milik Penggugat sebesar Rp.172.780 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) ; ------
  5. Menghukum Para Tergugat harus menarik seluruh produk BBM yang di duga berkualitas tidak baik di masyarakat yang sudah terlanjur beredar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengakui kelalaiannya dan Para Tergugat harus meminta maaf pada masyarakat atas kelalaian yang di lakukan berupa beredarkan BBM yang di duga bermasalah ; ---
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak