Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
75/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Minggu, 20 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | G Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., MH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MH | G Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, SH., MH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SPBU 64.751.28 | 2 | Pertamina Kota Samarinda | 3 | Patra Niaga Kota Samarinda |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Walikota Samarinda | 2 | Gubernur Kalimantan Timur | 3 | Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur cq Ketua Komisi II | 4 | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Samarinda |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi Hukum Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kompensasi Materiil atas kerusakan pada kendaraan roda dua milik Penggugat sebesar Rp.172.780 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) ; ------
- Menghukum Para Tergugat harus menarik seluruh produk BBM yang di duga berkualitas tidak baik di masyarakat yang sudah terlanjur beredar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk mengakui kelalaiannya dan Para Tergugat harus meminta maaf pada masyarakat atas kelalaian yang di lakukan berupa beredarkan BBM yang di duga bermasalah ; ---
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |