Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
167/Pdt.G/2025/PN Smr | PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA | YULIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 2. Menyatakan menurut hukum bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 6594/PK/AKP/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 beserta dengan segala turunan dan lampirannya yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH dan MENGIKAT; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 97/2003 tanggal 9 Agustus 2023 antara TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II adalah SAH dan MENGIKAT; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak mau membayar tunggakan pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT mulai dari bulan Juli 2024 hingga sekarang ini adalah perbuatan WANPRESTASI dengan segala akibat hukumnya; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda) dengan rincian sebagai berikut : , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dalam perkara ini dibacakan atau diberitahukan. Namun apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan dijual/dilelang oleh Penggugat dan hasil penjualan/lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 7. Menyatakan PENGGUGAT adalah kreditur yang beritikad baik dan berhak untuk melakukan penjualan ataupun lelang terhadap agunan yang dijadikan jaminan oleh Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dan segala sesuatu yang telah ada dan/atau yang akan didirikan, ditanam, ditempatkan diatas tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5280 dengan luas tanah 98 M2 yang mana hingga gugatan ini diajukan masih tertulis atas nama Turut Tergugat I (Muhammad Faisal) ataupun apabila nantinya berubah menjadi nama Tergugat (Yuliana) terletak di Jalan Juanda 7 Blok 7D, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda; 9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |