Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2025/PN Smr ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H. JUNAIDI Als. MEDI Bin CANNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2925/O.4.11.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NURUL NAFANDYA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als. MEDI Bin CANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als. MEDI Bin. CANNA (Alm), pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, yang bertempat di Jalan H.A.M. Rifaddin Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar jam 08.00 wita terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. EMMANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebanyak 5 (lima) Gram dengan total harga sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga ajuta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran pengiriman melalui BRI Link, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan arahan Sdr. EMMANG di jalan H.A.M. Rifaddin Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan sesampainya di tempat yang dimkasud terdakwa menemukan bungkusan narkotika jenis sbu tersebut di rumput- rumput tepi jalan.
    • Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke rumahnya dan selanjutnya terdakwa bagi menjadi poketan/ bungkusan kecil- kecil sehingga dengan mudah dijual kembali, adapun terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya, dimna cara terdakwa menjual naakotika jenis sabu yang dimaksud yaitu jika ada pembeli yang menghubungi terdakwa melalui pesan singkat apliksi whatsapp kemudian terjadi kesepakatan lalu terdakwa langsung mengantarkannya sesuai alamat tujuan pembeli tersebut.
    • Bahwa keuntungan jual beli narkotika jenis sabu- sabu yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gramnya, dimana terdakwa melakukan jual beli tersebut sejak bulan Januari 2025 dan sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu- sabu dari Sdr. EMMANG.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa mendapatkan pesanan dari pembeli, yang kemudian sekitar jam 20.30 wita dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam terdakwa melintasi Jalan Pattimura Gang Irham Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan pembeli, namun di tengah perjalanan terdakwa diberhentikan oleh saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEF PAKE dan saksi RDIYANNUR, S.H. Bin. RAMJINUR yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Samarinda Seberang, setelh itu terhdap terdkwaa dilakukan penangkapan dan penggeledahan, adapun hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Netto di dalam tempat penyimpanan bagian depan sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam (dashboard) sebelah kiri yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) unit haandphone merk Vivo Y02 di dalam kntong celana terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Sumber Baru Rt. 15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samrinda, atas hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, adapun hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram Netto ditemukan di bawah kasur dalam kamar terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukiti yang ditemukan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Samarinda Seberang Nomor: 19/11035.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 0172/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama JUNAIDI Als. MEDI Bin. CANNA (Alm), barang bukti nomor : 04840 dan 04841/2025/NNF berisikan kristal warna putih yang mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Als. MEDI Bin. CANNA (Alm), pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, yang bertempat di Jalan Pattimura Gang Irham Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samrinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa mendapatkan pesanan dari pembeli, yang kemudian sekitar jam 20.30 wita dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam terdakwa melintasi Jalan Pattimura Gang Irham Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda dengan maksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan pembeli, namun di tengah perjalanan terdakwa diberhentikan oleh saksi DENNY DOMINIC PAKE Anak dari YOSEF PAKE dan saksi RDIYANNUR, S.H. Bin. RAMJINUR yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Samarinda Seberang, setelh itu terhdap terdkwaa dilakukan penangkapan dan penggeledahan, adapun hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Netto di dalam tempat penyimpanan bagian depan sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam (dashboard) sebelah kiri yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) unit haandphone merk Vivo Y02 di dalam kntong celana terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 Nopol Sementara KT 2286 XB (Nopol sesuai STNK KT 6005BBA) warna hitam yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Sumber Baru Rt. 15 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samrinda, atas hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, adapun hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram Netto ditemukan di bawah kasur dalam kamar terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukiti yang ditemukan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Samarinda Seberang Nomor: 19/11035.00/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 0172/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama JUNAIDI Als. MEDI Bin. CANNA (Alm), barang bukti nomor : 04840 dan 04841/2025/NNF berisikan kristal warna putih yang mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya