Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Mulyadi
2.Asrudin
3.Ibransyah
4.Efan Rahmadani
PT. Sylvaduta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyadi
2Asrudin
3Ibransyah
4Efan Rahmadani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nason Nadeak,S.H,M.H.Mulyadi
2Nason Nadeak,S.H,M.H.Asrudin
3Nason Nadeak,S.H,M.H.Ibransyah
4Nason Nadeak,S.H,M.H.Efan Rahmadani
Tergugat
NoNama
1PT. Sylvaduta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat, sejak Januari 2024 sampai Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, akibat perbuatan Tergugat yang tidak memperkenankan para Penggugat untuk bekerja sebesar Rp. 69.600.000,- (enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupah), perhitungan mana tetap dihitung sampai perkara ini mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon para Penggugat dan  uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 145.695.000,- (seratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap  ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

           ATAU

           Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

            (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak