| Dakwaan |
Tindak Pidana Ringan Penjualan Minuman Keras sebagai mana diatur dalam Perda Kota Samarinda No.5 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 6 Th 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 17. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RIZALI EDWARD Bin SALEH SEMAN (Alm). Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 23.45 wita saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa di jalan Siti Aisyah Gg.21 No.113 RT.19 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, diduga membuat dan memperjualbelikan minuman beralkohol, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan minuman beralkohol, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung mengamankan 11 (sebelas) botol minuman beralkohol dan juga 1 (satu) orang laki-laki selaku pemilik rumah tersebut ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut |