Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2026/PN Smr RAGIL ARUM, DM RIZALI EDWARD Bin SALEH SEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 29/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAGIL ARUM, DM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALI EDWARD Bin SALEH SEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Tindak Pidana Ringan Penjualan Minuman Keras sebagai mana diatur dalam Perda Kota Samarinda No.5 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah No. 6 Th 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 17. Seperti yang  dilakukan oleh tersangka Sdr. RIZALI EDWARD Bin SALEH SEMAN (Alm). Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 23.45 wita saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa di jalan Siti Aisyah Gg.21 No.113 RT.19 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, diduga membuat dan memperjualbelikan minuman beralkohol, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan minuman beralkohol, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung mengamankan 11 (sebelas) botol minuman beralkohol dan juga 1 (satu) orang laki-laki selaku pemilik rumah tersebut ke kantor Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya