Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
187/Pdt.G/2025/PN Smr | LINDA YUNIANTI, S.H., M.H. | 1.IR. HENDRO WARDONO, M.T., 2.SARINAH 3.Asni Adam binti Adam Taat 4.Erni Mujiati binti Adam Taat 5.Nuraini binti Adam Taat 6.Ahmad Ismail Marjuki bin Adam Taat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum; 6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai pengganti akta jual beli dan/atau persetujuan dari PARA TERGUGAT yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita di Kantor Pertanahan Kota Samarinda; 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Perkara A quo serta melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita dari semula atas nama Almarhum ADAM TAAT menjadi atas nama PENGGUGAT, Linda Yunianti, S.H., M.H., segera setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Perkara A quo, serta melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita dari atas nama Almarhum ADAM TAAT menjadi atas nama PENGGUGAT, Linda Yunianti, S.H., M.H.; A t a u Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan keadilan
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |