Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2025/PN Smr LINDA YUNIANTI, S.H., M.H. 1.IR. HENDRO WARDONO, M.T.,
2.SARINAH
3.Asni Adam binti Adam Taat
4.Erni Mujiati binti Adam Taat
5.Nuraini binti Adam Taat
6.Ahmad Ismail Marjuki bin Adam Taat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAILA MUSDALIFAH, S.HLINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
2ROBERT WILSON BERLYANDO, S.HLINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
3ZAINAL ARIPIN, S.HLINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
4RILLO PROBOKUSUMO, S.HLINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
5HABIBA ZAHIRA TANZANIA, S.H.,LINDA YUNIANTI, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1IR. HENDRO WARDONO, M.T.,
2SARINAH
3Asni Adam binti Adam Taat
4Erni Mujiati binti Adam Taat
5Nuraini binti Adam Taat
6Ahmad Ismail Marjuki bin Adam Taat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 
•    Sebelah Timur        : Teguh
•    Sebelah Barat        : Hendro Wardono (TERGUGAT I)
•    Sebelah Selatan         : Jalan
•    Sebelah Utara        : Kamdi
Antara ADAM TAAT dan TERGUGAT I adalah Sah Menurut Hukum;

3.    Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 
•    Sebelah Timur        : Teguh
•    Sebelah Barat        : Hendro Wardono (TERGUGAT I)
•    Sebelah Selatan         : Jalan
•    Sebelah Utara        : Kamdi
Antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT adalah Sah Menurut Hukum;

4.    Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Gang Dirgantara, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan luas 149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 06/Pelita, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 05 November 1994, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Oktober 1994 No. 3279/1994, yang hingga saat gugatan ini diajukan masih tercatat atas nama Almarhum ADAM TAAT, dengan batas-batas sebagai berikut: 
•    Sebelah Timur        : Teguh
•    Sebelah Barat        : Hendro Wardono (TERGUGAT I)
•    Sebelah Selatan         : Jalan
•    Sebelah Utara        : Kamdi
Adalah Hak Milik PENGGUGAT;

5.    Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum;

6.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;

7.    Menyatakan putusan ini berlaku sebagai pengganti akta jual beli dan/atau persetujuan dari PARA TERGUGAT yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita di Kantor Pertanahan Kota Samarinda;

8.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

9.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Perkara A quo serta melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita dari semula atas nama Almarhum ADAM TAAT menjadi atas nama PENGGUGAT, Linda Yunianti, S.H., M.H., segera setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

10.    Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Perkara A quo, serta melaksanakan proses pendaftaran peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 06/Kelurahan Pelita dari atas nama Almarhum ADAM TAAT menjadi atas nama PENGGUGAT, Linda Yunianti, S.H., M.H.;

A t a u

Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan keadilan
( ex aequo et bono ).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak