Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | 1.Abdul hamid 2.heri susanto 3.Muhammad sujani |
PT RADIAL CINTA ENERGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Penggugat ABDUL HAMID ” mulai masuk kerja tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 2 tahun 2 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000 + Tunjangan Jabatan Rp 3500.000.00.
Cuti tahunan yang belum diambil Rp 4.300.000 X 12 : 30 = Rp 1.720.000. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 12.988.666. (dua belas juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) Penggugat MUHAMMAD SUJANI ”mulai masuk kerja sejak tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 2 tahun 7 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000.+ tunjangan jabatan Rp 3.000.000,00
Cuti taunan yang belum diambil Rp 4.300.000. X 12 : 30= Rp 1.720.000. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 15.828.333. .(lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) Penggugat HERI SUSANTO ”mulai masuk kerja sejak tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 1 tahun 6 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000. + Tunjangan Jabatan Rp 3.000.000.00.
Cuti taunan yang belum diambil Rp 3.700.00. X 12 : 30= Rp 1.480. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 7.934.813,33. (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga belas rupiah) JADI total keseseluruhan Uang Kompensasi dan Cuti tahunan yang belum diambil oleh Para penggugt sebesar Rp 36.751.812 (Tiga puluh Enam juta tujuh ratus lima puluh satu delapan ratus duabelas ribu rupiah ) 4. Menyatakan menurut hukum bahwa peletakan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri PHI Samarinda adalah sah dan berharga 5. Membebankan biaya Perkara pada Negara SUBSIDAIR Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |