Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Abdul hamid
2.heri susanto
3.Muhammad sujani
PT RADIAL CINTA ENERGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul hamid
2heri susanto
3Muhammad sujani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feby Hermawan,SHAbdul hamid
2Feby Hermawan,SHheri susanto
3Feby Hermawan,SHMuhammad sujani
Tergugat
NoNama
1PT RADIAL CINTA ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran pasal 61A  (1,2,3) No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo PP No. 35 tahun 2021 pasal 15 ayat (1,2,3,4,5) Pasal 16 ayat (1,a,b.c, 2,3,4,5,6) dan Pasal 17.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Uang Kompensasi kepada Para penggugat sebagaimana yang diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 dan Cuti taunan yang belum diambil dan Gugur.

Penggugat ABDUL HAMID mulai masuk kerja tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 2 tahun 2 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000 + Tunjangan Jabatan Rp 3500.000.00.

  • Uang Kompensasi 26 bulan : 12 X 4.300.000 + tujangan Jabatan Rp 3500.0000 = Rp 12.816.666.

Cuti tahunan yang belum diambil Rp 4.300.000 X 12 : 30 = Rp 1.720.000. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 12.988.666. (dua belas juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat MUHAMMAD SUJANI ”mulai masuk kerja sejak tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 2 tahun 7 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000.+ tunjangan jabatan Rp 3.000.000,00

  • Uang Kompensasi 31  bulan  : 12 X 4.300.000 + Tunjangan Jabatan Rp 3.000.000.00. = Rp  14.108.333.

Cuti taunan yang belum diambil Rp 4.300.000. X 12 : 30= Rp 1.720.000. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 15.828.333. .(lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)

Penggugat HERI SUSANTO ”mulai masuk kerja sejak tanggal 09 maret 2021 s/d 09 september 2023 dengan masa kerja 1 tahun 6 bulan dengan upah/Gaji terahir sebesar Rp 4.300.000. + Tunjangan Jabatan Rp 3.000.000.00.

  • Uang Kompensasi 16  bulan  : 12 X 3.700.00 + Tunjangan Jabatan RP 3.000.000.00.  = Rp 7.933.333,33.

Cuti taunan yang belum diambil Rp 3.700.00. X 12 : 30= Rp 1.480. Total keseluruhan Uang kompensasi dan Uang cuti taunan sebesarRp 7.934.813,33. (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga belas rupiah)

JADI total keseseluruhan Uang Kompensasi dan Cuti tahunan yang belum diambil oleh Para penggugt sebesar Rp 36.751.812 (Tiga puluh Enam juta tujuh ratus lima puluh satu delapan ratus duabelas ribu rupiah )

4. Menyatakan menurut hukum bahwa peletakan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri PHI Samarinda adalah sah dan berharga

5. Membebankan biaya Perkara pada Negara

SUBSIDAIR

Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak