Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Smr SRI SUHARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SUHARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan tempat lahir pemohon semula Tempat Lahir di Lestari sebagaimana yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor 7324.AL.2006.007699 tertanggal 27 November 2006 di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, menjadi Tempat Lahir di Mulyasri;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan tempat lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan,guna di buat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak