PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa:
o Akta Kelahiran Nomor: 2202 / 1994 atas nama REZA RACHMAN SYAHRIAN
adalah milik orang yang sama dengan:
o MUHAMMAD ARIF RAHMAN (Penggugat)
3. Menyatakan Akta Kelahiran No.2202 / 1994 tersebut tidak berlaku / dibatalkan / dihapuskan.
4. Menetapkan bahwa identitas yang sah adalah:
M. ARIF RAHMAN / MUHAMMAD ARIF RAHMAN Akta Kelahiran No. 6472-LT-28102011-0045
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda (Tergugat) untuk:
o Menghapus atau membatalkan akta lama No.2202 / 1994
o Menyesuaikan data kependudukan Penggugat
6. Memerintahkan pencatatan putusan ini dalam register kependudukan.
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
________________________________________
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
________________________________________
|