Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
366/Pid.B/2024/PN Smr | DIAN ANGGRAENI, S.H,.M.H | SUDIRMAN ALS DIRMAN BIN MAWARDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 366/Pid.B/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1422 /Q.4.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia SUDIRMAN Als DIRMAN Bin MAWARDI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jalan Untung Suropati Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda tepatnya di Amazone Bigmall atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
dengan kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan terhadap pasien laku-laki berusia dua puluh satu tahun yang dating ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Hermina samarinda ini didapatkan luka memar pada dahi sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri dan luka lecet pada bibir bagian bawah akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |