Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Bth/2026/PN Smr MUHAMMAD SHOLIHIN 1. YASINTA TJHAI; 2. SELVINA; 3. TAN LILIYANA; 4. DEVIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SHOLIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTUA PARULIAN SINAGA, SHMUHAMMAD SHOLIHIN
2RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.HMUHAMMAD SHOLIHIN
3BORIST HESKIA SIMANJUNTAK,S.HMUHAMMAD SHOLIHIN
4TEDDI KAMA SINAGA, SHMUHAMMAD SHOLIHIN
Tergugat
NoNama
11. YASINTA TJHAI; 2. SELVINA; 3. TAN LILIYANA; 4. DEVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;
-    Mengabulkan Gugatan Provisi yang diajukan oleh Pelawan;--------------
-    Membatalkan Pelaksanaan eksekusi sebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara Aanmaning Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Teguran/Aanmaning Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN Smr Jo.93/Pdt.G/2024/PN Smr  tertanggal 27 Februari 2026 yang diajukan oleh Terlawan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1371, dengan Surat Ukur No.01066/2021 terbit tanggal 10 Agustus 2004 dengan luas 5.762M2 (lima ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi) dengan ukuran Lebar ± 44,50 M an Panjang ± 129,5 M yang terletak di jalan Rapak Indah, RT.35, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah Utara dengan Lily Hernawan;
•    Sebelah Selatan dengan Kartini;
•    Sebelah Barat dengan Jalan Rapak Indah;
•    Sebelah Timur dengan Samir Ahtar;


DALAM POKOK PERKARA;
1.    Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;

2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar, jujur dan beritikad baik
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terlawan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
4.    Menyatakan proses eksekusi perkara Aanmaning Nomor : 3/Pdt.Eks/2026/PN Smr Jo.93/Pdt.G/2024/PN Smr  tertanggal 27 Februari 2026, tidak berdasarkan hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini 

5.    Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik tanah yang sah  dan berharga berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan tanggal 7 Maret 1974 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Karang Asam bernama HERMAIN OKONG, atas nama Abdul Kadir Bin H.M Dahlan dengan ukuran Panjang 84 Depa atau ± 151 M; Lebar: 67 Depa atau ± 120 M dengan total luas 18.120 M2 (delapan belas ribu seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Rapak Indah, RT 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah Utara dengan tanah Muhammad Saad/sekarang Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI;
•    Sebelah Selatan dengan Syukur Sanusi;
•    Sebelah Barat dengan Jalan Setapak/Jalan  Rapak Indah;
•    Sebelah Timur dengan Bukit Batu Jumial/Perumahan Green Point;
6.    Menyatakan secara hukum Pelawan adalah pemilik tanah yang sah  dan berharga berdasarkan Surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Nomor : 591/181/100.23, tertanggal 15 Juli 2021 oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda, yang tercatat atas nama MUHAMMAD SHOLIHIN(TERGUGAT) seluas ± 10.930 m2 (sepuluh ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi)  berdasarkan gambar situasi bidang tanah dengan ukuran Panjang 108.05/75.2 M dan Lebar  112.06/104.61 M (sisa Panjang 108.05/75.2 setelah dipotong Jalan Rapak Indah),  yang terletak di Jalan Rapak Indah, Rt 35, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Uit voerbaar bij voorraad)
8.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;

Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan  memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) ;--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak