Petitum |
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (kompensasi) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun, berupa kerugian sebagai berikut:
1. Kerugian Materiil
a. Berupa hilangnya uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b. Berupa bunga 10 % sebesar Rp. 50.000.000,- terhitung dari bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember Tahun 2024 hingga Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli Tahun 2025 ada 12 Bulan, jadi total sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
c. Berupa biaya operasional, transportasi dan akomodasi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2. Kerugian Immateriil
Berupa hilangnya waktu, energi, biaya, korban perasaan, merasa dipermainkan, harga diri yang dinjak-injak dalam proses mengurus perkara ini dalam mencari keadilan yang bila ditafsir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) + Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta upiah) + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) + Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah); Semua kerugian (kompensasi) ini harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, tanpa syarat apapun;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain :
Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|