Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2025/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H IRWAN SAPUTRA Bin SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/O.4.11.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SAPUTRA Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jumintar Napitupulu, SHIRWAN SAPUTRA Bin SUKIMAN
Dakwaan
  1. Bahwa terdakwa IRWAN SAPUTRA Bin. SUKIMAN Pada hari dan tanggaal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2024 sekitar jam 00.00 wita atau setidak tidaknya di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di Gudang Service Center Vivo Samarinda pada PT. WIN ACSESS TELECOMUNICATION atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal pada pertengahan bulan November 2024 sekitar jam 00.00 wita terdakwa yang bekerja giliran jam kerja malam sebagai petugas keamanan / security pada toko Surya Phone, terdakwa menuju Gudang Service Center Vivo yang berada di samping Toko Surya Phone bagian belakang milik PT. Win Acsess Telecomunication yang berada di jalan Imam Bonjol Keluarahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, yangmana terdakwa sudah berniat mengambil barang di Gudang tersebut dengan telah menyiapkan alat berupa bambu yang sudah dirakit menggunakan besi dan diikat tali rajut yang kemudian terdakwa memasukkan bambu tersebut melalui jendela samping dan mengambil 1 (satu) buah layar Display Vivo X70, setelah berhasil terdakwa menyimpan bambunya di belakang pos security dan langsung melanjutkan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik PT. Win Acsess Telecomunication yang berada di Gudang Service Center Vivo Samarinda tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, adapun yang kedua dilakukan pada akhir bulan November 2024 sekitar jam 19.30 wita terdakwa mengambil 1 (satu) buah layar Display Vivo X80, kemudian yang ketiga dilakukan pada akhir bulan November 2024 juga namun beda hari dengan yang kedua pada jam 04.00 wita terdakwa mengambil 2 (dua) buah layar Display Vivo X70, yang mana dalam mengambil display tersebut dilakukan dengan cara yang sama pada saat terdakwa mengambilnya untuk pertama kali yaitu dengan menggunakan bambu yang telah dirakit dengan besi diikat tali rajut kemudian dimasukkan melalui jendela samping Gudang tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil layar display tersebut terdakwa serahkan kepada saksi NGABDIYONO Als. ABDI Bin. PAIMAN SUGIMIN (dilakukan pemberkasan terpisah) dengan maksud untuk dijual dikarenakan saksi ABDI sebelumnya pernah menyuruh terdakwa untuk mengambil layar display tersebut dikarenakan ada yang ingin membelinya.
  • Bahwa terdakwa menyerahkan layar display tersebut kepada saksi ABDI dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 Pro pada hari Jum’at tanggal lupa pada bulan November 2024 sekitar jam 12.00 wita di rumah saksi ABDI yang berada jalan M. Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang kedua terdakwa meneyerahkan 1 (satu) buah layar disply merk Vivo X70 dan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X80 pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 11.00 wita di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di samping Hotel Horizon Samrinda, dan yang ketiga terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah layar display merk Vivo X70 pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar jam 10.00 wita di jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda tepatnya di samping Hotel Horizon Samrinda.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil layar display tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian berhasil dijual oleh saksi ABDI, yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin mengambil layar display milik PT. Win Acsess Telecomunication tersebut, sehingga pihak PT. Win Acsess Telecomunication mengalami kerugian sebanyak Rp.9.700.000,- (sembila juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya asejumlah tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya