Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr | Purfordeso SN Titan Panjaitan | PT.Darma Henwa Tbk | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan alasan efisiensi. 3. Menyatakan dan Menetapkan membayar Pesangon kepada Penggugat : a. Pesangon 9X2XRp 12.433.028,- = Rp 223.794.504,- b. Uang penghargaan masa Kerja (4x9433.028,-) =Rp 37.732.112,- c.15% Perumahan/Pengobatan(15%x261.526.616,-)= Rp 39.228.924,- d. THR = Rp 12.433.028,- Jumlah =Rp313.188.556,-
Terbilang : Tiga ratus tiga belas juta seratus delapan puluh delapan ribu Lima ratus lima puluh enam rupiah
4.Menyatakan Tergugat untuk membayar Gaji Penggugat sejak bulan Mei 2016 sampai proses hukum mempunyai ketetapan .
5.Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |