Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr Purfordeso SN Titan Panjaitan PT.Darma Henwa Tbk Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purfordeso SN Titan Panjaitan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.SHANURI, SH dan RekanPurfordeso SN Titan Panjaitan
Tergugat
NoNama
1PT.Darma Henwa Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.

                  2.Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah dengan 

                      alasan efisiensi.

3. Menyatakan dan Menetapkan membayar Pesangon kepada Penggugat :

     a.    Pesangon               9X2XRp 12.433.028,-   =  Rp 223.794.504,-

     b. Uang penghargaan masa Kerja (4x9433.028,-) =Rp   37.732.112,-

      c.15% Perumahan/Pengobatan(15%x261.526.616,-)= Rp 39.228.924,-

d. THR                                                                          = Rp 12.433.028,-

Jumlah                                                   =Rp313.188.556,-

 

     Terbilang :  Tiga ratus tiga belas juta seratus delapan puluh 

                         delapan ribu Lima ratus lima puluh enam rupiah

 

4.Menyatakan Tergugat untuk membayar Gaji Penggugat sejak bulan Mei

   2016 sampai proses hukum mempunyai ketetapan .

 

5.Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun 

   terdapat bantahan ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam

   perkara ini.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak