Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat I untuk tidak mengalihkan, menyewakan, menjual, membalik nama, memindah tangankan dan menghentikan segala kegiatan/aktivitas pembangunan diatas objek tanah dalam perkara a quo sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;--------
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk pengurusan surat-surat yang diajukan maupun yang akan diajukan Tergugat I terkait tanah yang menjadi objek perkara sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila lalai untuk melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini;------------------
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Akta Pembebasan Penguasaan Atas Tanah dihadapan Camat Samarinda Ilir dengan Nomor Register :115/PPAT/1981, tanggal 26 Maret 1981 dan juga telah memiliki Gambar Situasi Nomor:1769/K/1980 tanggal 12 November 1980 atas nama MARWAN bin KASRUN, Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Register Nomor: 590/915/Kasi/VIII/1990 tanggal 14 Agustus 1990 atas nama ARIPIN TOBING, Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah register Nomor :590/2030/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991 atas nama ATONG WIWEKO LOPITA, dan Surat Keterangan Untuk Melepakan Hak Atas Tanah tertanggal 06 November 1991, Register Camat No. 590/KASI/XI/1991 tanggal 12 November 1991 atas nama HERY DARSONO THIO yang dimiliki oleh Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga ;--------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat seperti terurai diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan Penggugat baik Materiil maupun Moriil ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pangeran M. Noor, dahulu RT 27, sekarang RT 26, Kel. Sempaja sekarang Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan seluas 11.688 M2 (Sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah David Effendi;
- Sebelah Selatan dengan tanah Ambotang/Heriyono Admaja;
- Sebelah Barat dengan tanah Marwan;
- Sebelah Timur dengan Jalan Pangeran M.Noor;------------------------------------------
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor 3795/Kel.Sempaja Selatan, seluas 683 M?2; atas nama HENDRIK, yang saat ini dimiliki oleh Tergugat I;-----------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa No. 20 tanggal 7 Agustus 2006, yang dibuat oleh HERNAWAN HADI, S.H., selaku PPAT Kota Samarinda;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 290/VIII/SUT/2006 tanggal 11 Agustus 2006, yang dibuat oleh HERNAWAN HADI, S.H., selaku PPAT Kota Samarinda;-------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V dan VI dan/atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mencabut / melepas papan nama atau patok-patok atau tanda – tanda dalam bentuk apapun termasuk untuk membongkar bangunan, menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara utuh serta dalam keadan kosong tanpa beban apapun serta jika diperlukan meminta bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang berwenang untuk itu, untuk mengosongkan tanah yang terletak di Jalan Pangeran M. Noor, dahulu RT 27, sekarang RT 26, Kel. Sempaja sekarang Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan seluas 11.688 M2 (Sebelas ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) dan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah David Effendi;
- Sebelah Selatan dengan tanah Ambotang/Heriyono Admaja;
- Sebelah Barat dengan tanah Marwan;
- Sebelah Timur dengan Jalan Pangeran M.Noor; --------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat harus membayar ganti kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat seperti terurai diatas, dengan perincian sebagai berikut : -----
9.1. Kerugian Materiil :
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan Penggugat seandainya tidak terganggu oleh tindakan Para Tergugat, dimana kerugian Penggugat karena kehilangan keuntungan yang seharusnya Penggugat membangun Ruko dan menyewakannya dari dulu sampai sekarang sudah menghasilkan uang ditaksir tidak kurang dari ..................................................................---------Rp. 1.800.000.000,-
- Akibat perbuatan melawan Hukum Para Tergugat seperti terurai diatas, dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang, biaya honor Advokat untuk laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata serta untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam hal ini kerugian Penggugat ditaksir tidak kurang dari……………......…..-----------Rp. 500.000.000,-
9.2. Kerugian Moriil / Immateriil :
Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena menanggung malu, beban pikiran dan rasa ketakutan serta hubungan Penggugat terhadap Pihak Masyarakat lainnya menjadi terganggu,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapi ditaksir tidak kurang dari...............................------------Rp. 300.000.000,-
_________________________________________________________
Jumlah seluruhnya sebesar ------------------------------------Rp. 2.600.000.000,-
(dua milyar enam ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Para Tergugat ; -----------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan terlebih dahulu terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3795/Kel.Sempaja Selatan atas nama HENDRIK , seluas 683 M?2; Surat Ukur Nomor :00394/SPJ/2004 tanggal 24 Desember 2004 yang terletak di Jalan P.M Noor, dahulu RT 27 sekarang RT 26, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang saat ini di kuasai oleh Tergugat I;-----------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; --------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ; -----
S U B S I D A I R E :
Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon Keputusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; --------------------------------------------------------- |