Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2026/PN Smr Meidara Nurul Ilma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meidara Nurul Ilma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Hari Lahir dan Bulan Lahir pemohon semula Hari Minggu dan Bulan Maret sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1564./IST/2000 bertanggal 28 Juni 2000 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Hari Jumat dan Bulan Mei;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Hari Lahir dan Bulan Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak