Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA
Jl. M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda
“UNTUK KEADILAN” P – 29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-497/SAMAR/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DEDI Bin M. HATTA (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Samarinda
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
38 Tahun / 26 Agustus 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Latsitarda Gang, Manunggal 2, RT 030, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
- PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024.
- Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 02 April 2024.
- Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Ketua PN Samarinda sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024
- Penahanan terdakwa diperpanjang oleh PU sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024
- DAKWAAN :
KESATU :
----------Bahwa Terdakwa DEDI Bin M. HATTA (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi YUGO ERIK KINANDA Bin TAIB, bersama dengan saksi DENNY DOMNIC PAKE anak dari YOSEP PAKE (Alm), selaku Aparat Kepolisian Polsekta Samarinda Seberang mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat para saksi mencurigai 1 (Satu) orang Laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang belakangan di ketahui bernama Terdakwa DEDI Bin M. HATTA (Alm), Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) kantong plastik klip kecil berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya sekira + 1,81 (Satu Koma Delapan Puluh Satu) Gram Brutto (ditimbang beserta plastik pembungkusnya) dan berat Netto sekira + 1,03 (Satu Koma Nol Koma Empat Puluh Sembilan) Gram
- 1 (Satu) Lembar uang tunai Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- 12 (Dua belas) Lembar uang tunai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) Bungkus rokok Esse Change warna hijau.
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO A17 warna Forest green.
- 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam Merk SPECS
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan plat Nomor polisi KT 5487 XB beserta kunci kontaknya
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menghubungi Sdra EJA (DPO) lalu memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa langsung membayar melalui Via Transfer ke Rekening BCA ke rekening Sdra EJA kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 06.25 WITA Sdra EJA kembali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan Sharelock untuk terdakwa mengambil pesanan Narkotika jenis sabu dengan sistem jejak di Jalan Antasari, Gang 8. Kelurahan Telok Lerong, Kecamatan Samarinda Seberang tepatnya di pinggir jalan, Setelah berhasil mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah nya, dan setelah berada di rumah terdakwa langsung memakai/menggunakan sabu tersebut kemudian sisa sabu tersebut terdakwa bungkus/poketin menjadi 3 (Tiga) poket kecil, dan setelah itu terdakwa pergi ke Samarinda Seberang menggunakan kendaraan berupa sepeda motor dengan maksud bertemu teman terdakwa sambil membawa 3 (Tiga) poketan sabu tersebut, Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Polresta samarinda untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdra. EJA sudah 2 (Dua) kali termasuk dengan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan polisi pada saat menangkap terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02114/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Fram, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 054/11035.00/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Burhanuddin Enre selaku Pemimpin Cabang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 1,03 (Satu Koma Nol Koma Empat Puluh Sembilan) Gram.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa DEDI Bin M. HATTA (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi YUGO ERIK KINANDA Bin TAIB, bersama dengan saksi DENNY DOMNIC PAKE anak dari YOSEP PAKE (Alm), selaku Aparat Kepolisian Polsekta Samarinda Seberang mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat para saksi mencurigai 1 (satu) orang Laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang belakangan di ketahui bernama Terdakwa DEDI Bin M. HATTA (Alm), Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) kantong plastik klip kecil berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya sekira + 1,81 (Satu Koma Delapan Puluh Satu) Gram Brutto (ditimbang beserta plastik pembungkusnya) dan berat Netto sekira + 1,03 (Satu Koma Nol Koma Empat Puluh Sembilan) Gram
- 1 (Satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- 12 (Dua belas) lembar uang tunai Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) Bungkus rokok Esse Change warna hijau.
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO A17 warna Forest green.
- 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam Merk SPECS
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan plat Nomor polisi KT 5487 XB beserta kunci kontaknya
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menghubungi Sdra EJA (DPO) lalu memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa langsung membayar melalui Via Transfer ke Rekening BCA ke rekening Sdra EJA kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 06.25 WITA Sdra EJA kembali menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan Sharelock untuk terdakwa mengambil pesanan Narkotika jenis sabu dengan sistem jejak di Jalan Antasari, Gang 8. Kelurahan Telok Lerong, Kecamatan Samarinda Seberang tepatnya di pinggir jalan, Setelah berhasil mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah nya, dan setelah berada di rumah terdakwa langsung memakai/menggunakan sabu tersebut kemudian sisa sabu tersebut terdakwa bungkus/poketin menjadi 3 (Tiga) poket kecil, dan setelah itu terdakwa pergi ke Samarinda Seberang menggunakan kendaraan berupa sepeda motor dengan maksud bertemu teman terdakwa sambil membawa 3 (Tiga) poketan sabu tersebut, Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Polresta samarinda untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdra. EJA sudah 2 (Dua) kali termasuk dengan Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan polisi pada saat menangkap terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 02114/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Fram, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST. (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 054/11035.00/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Burhanuddin Enre selaku Pemimpin Cabang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 1,03 (Satu Koma Nol Koma Empat Puluh Sembilan) Gram.
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------
Samarinda, 03 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
ALFANO ARIF HARTOKO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19850327 200812 1 003
|