Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
849/Pid.B/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH ZAIR Bin ZAKIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 849/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6373 /O.4.11.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAIR Bin ZAKIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ZAIR Bin ZAKIR (Alm), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Propensi RT. 004, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  1. Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika terdakwa mengajak Sdr. MUKLIS (masih dalam pencarian) untuk mencari target pencurian dengan mengendarai sepeda motor di sekitar Jl. Propensi, RT.004, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda. Pada saat melewati rumah yang ada orang sedang tidur di kursi depan, terdakwa meminta Sdr. MUKLIS untuk berhenti, terdakwa kemudian turun dari sepeda motor mendekati orang yang sedang tidur tersebut untuk mengecek apakah ada barang berharga yang dapat diambil. Sementara Sdr. MUKLIS tetap di atas sepeda motor untuk menjaga situasi. Karena tidak ada yang bisa diambil terdakwa dari prang yang tidur di depan pintu rumah, terdakwa kemudian membuka pintu rumah tersebut yang kebetulan tidak dikunci. Pada saat itu ada 4 (empat) orang yang sedang tertidur di ruang tamu, terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo V50 Lite berwarna gold dengan No. Imei 1: 861945079174839, Imei 2: 861945079174821 milik Saksi PANDU KRISTIANTO dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 8 Pro berwarna timber black dengan No. Imei 1: 354197482835762, No. Imei 2: 354197482835770 milik Saksi TEDY DWI SANTOSO berada di lantai diantara kaki seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Saksi PANDU KRISTIANTO (di sebelah kanan) dan seorang nenek yang belakangan diketahui bernama Saksi PARMI yang (di sebelah kiri). Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kemudian disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Setelah itu terdakwa keluar dari rumah dan menutup kembali pintu depan. Terdakwa bergegas pergi mendatangi Sdr. MUKLIS dan meninggalkan rumah tersebut setelah mendengar suara  Saksi PARMI yang bangun dari tidurnya. Sekira jam 04.30 Wita Saksi TEDY DWI SANTOSO dan Saksi PANDU KRISTIANTO yang terbangun menyadari kedua handphonenya sudah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Samarinda Kota.

 

  1. Bahwa setelah sampai di rumah Sdr. MUKLIS, ia meminta bangian hasil pencurian tersebut, sehingga terdakwa memberikan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V50 Lite berwarna Gold dengan No. Imei 1: 861945079174839, Imei 2: 861945079174821 kepada Sdr. MUKLIS dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Pro berwarna Timber Black dengan No. Imei 1: 354197482835762, No. Imei 2: 354197482835770 diambil terdakwa untuk dipergunakan sehari-hari.  Sdr. MUKLIS kemudian menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V50 Lite berwarna Gold dengan No. Imei 1: 861945079174839, Imei 2: 861945079174821 kepada Sdr. TAKAU dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi ERDIN RYAN ANDREANTO dan Saksi MUHAMMAD DAUZAN (Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar jam 17.00 Wita di Jl. Propensi RT 004 kel. Makroman Kec. Sambutan Kota Samarinda karena tertangkap warga mencuri tabung gas LPJ. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui perbuatannya sebelumnya  mengambil 2 (dua) unit handphone di rumah warga.

 

  1. Bahwa terdakwa tidak meminta izin atau tanpa sepengetahuan Saksi TEDY DWI SANTOSO maupun Saksi PANDU KRISTIANTO ketika akan mengambil 2 (dua) Unit Handphone yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo V50 Lite berwarna Gold milik Saksi PANDU dengan No. Imei 1: 861945079174839, Imei 2: 861945079174821 dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Pro berwarna Timber Black dengan No. Imei 1: 354197482835762, No. Imei 2: 354197482835770 milik Saksi  TEDY DWI SANTOSO tersebut. Dimana tujuan terdakwa adalah untuk memiliki kedua handphone tersebut untuk dipergunakan sehari-hari (dimana salah satu handphone diberikan kepaad Sdr. MUKLIS). Akibat perbuatan terdakwa, Saksi TEDY DWI SANTOSO dan saksi PANDU mengalami kerugian total sebesar Rp. 6.099.000,- (enam juta Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian kerugian Saksi TEDY DWI SANTOSO sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan  Saksi PANDU sebesar Rp. 4.549.000,- (empat juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa ZAIR Bin ZAKIR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ke-3 dan Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya