Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Smr PT Grand Motors Indonesia PT Kaltim Borneo Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Grand Motors Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, SH., M.H.PT Grand Motors Indonesia
2Putri Esterlita Lubis, S.H., M.H.PT Grand Motors Indonesia
3Teldibertu Dipatupa Halomoan, S.H.PT Grand Motors Indonesia
4Paradigma Sebayang, S.H.PT Grand Motors Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Kaltim Borneo Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

“MENGADILI”

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 002/PJB/GMI-KBS/KDI/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan Perjanjian Jual Beli No. 003/PJB/GMI KBS/KDI/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024 adalah sah menurut hukum dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli No. 002/PJB/GMI-KBS/KDI/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan Perjanjian Jual Beli No. 003/PJB/GMI KBS/KDI/V/2024 tertanggal 6 Mei 2024;

4.    Menerima dan menyatakan Alat-Alat Bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar:
a.    Ganti kerugian materil berupa utang pokok sebesar Rp 5.120.738.739,- (lima miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), serta biaya pembelian suku cadang (spareparts) sebesar Rp 591.140.046,- (lima ratus sembilan puluh satu juta seratus empat puluh ribu empat puluh enam rupiah).

b.    Bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kewajiban (utang pokok) sebesar Rp 5.120.738.739,- (lima miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang setara dengan Rp 307.244.324,34 (tiga ratus tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat koma tiga puluh empat rupiah).
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 3 (tiga) unit Sinotruk Howo Dump Truck 8x4 400 HP warna putih dengan Model: ZZ3317V466tB1R beserta seluruh harta kekayaan Tergugat termasuk harta yang akan timbul di kemudian hari demi menjamin terjadinya pelaksanaan pembayaran seluruh kewajibannya;

7.    Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak