Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2026/PN Smr HAPPY AL HABIEBIE, S.H., M.H. DEVI GLADYS Anak dari (Alm) GOEY TONG HWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 241/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1711/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAPPY AL HABIEBIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI GLADYS Anak dari (Alm) GOEY TONG HWA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di antara Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada tahun 1975 ayah dari Saksi IR HARIJANTO THANY yang bernama Alm. RICHMAN THANY memiliki tanah di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (dulu jalan bernama Exs Jl. Irian Kota Samarinda), kemudian Alm. GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS menyewa bangunan ruko milik Saksi IR HARIJANTO THANY dengan bukti Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 dimana Alm. GOEY TONG HWA sebagai penyewa dan Alm. RICHWAN THANY sebagai pihak yang menyewakan;
    • Bahwa selama masa hidupnya Alm. GOEY TONG HWA ayah Terdakwa DEVI GLADYS yang juga bersama Terdakwa DEVI GLADYS tinggal di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda membayar uang sewa dengan pembayaran tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada bulan September tahun 2017 Terdakwa DEVI GLADYS tidak ada lagi melakukan pembayaran uang sewa kepada Saksi IR HARIJANTO THANY hingga bulan April tahun 2025 dengan alasan bahwa bangunan ruko tersebut milik Alm GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS dengan dasar Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975;
    • Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS juga pernah menyewakan depan teras bangunan ruko di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda kepada orang lain di tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 dengan uang sewa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun tidak pernah memberikan uang sewa atau memberitahukan kepada Saksi IR HARIJANTO THANY;   
    • Bahwa Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa diperpanjang karena Kantor Urusan Perumahan sudah tutup dan peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981  dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1963 tentang sewa menyewa perumahan telah dicabut dan tidak berlaku, sehingga Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa dan Tidak Dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat alas hak atau untuk membuat legalitas berupa sertipikat Hak Guna/Milik;
    • Bahwa asal usul legalitas bangunan ruko yang terletak di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda adalah sebelumnya SHGB Nomor 216 Tahun 1981, Desa Pelabuhan yang terbit berdasarkan SK Gubernur KDH TK1 KALTIM, Tanggal 18 Mei 1981 Nomor: 53/HGB-SMR-27-1981 luas 731 m2, atas nama ARMAN THANY, kemudian diperpanjang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 889 Tahun 2001 yang telah diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali hingga SHGB berlaku tahun 2041 atas nama IR HARIJANTO THANY dengan luas 731 m2 yang mana ditegaskan bahwa legalitas Saksi IR HARIJANTO THANY adalah berupa akta keterangan mewaris nomor 2/10/2000, tanggal 13 juni 2000 yang diterbitkan oleh Notaris Surya Wijaya, S.H.;
    • Atas dasar perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS yang tidak melakukan pembayaran uang sewa, maka kemudian Sdr. IR HARIJANTO THANY melakukan gugatan terhadap DEVI GLADYS di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor: 47/PDT.G/2022/PN SMR, tanggal 29 September 2022, dengan hasil putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugat penggugat untuk sebagian;

2.  Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat;

3.  Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda;

4.  Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;

5.  Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut;

2.  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding;

3.  Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut;

2.  Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di antara Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada tahun 1975 ayah dari Saksi IR HARIJANTO THANY yang bernama Alm. RICHMAN THANY memiliki tanah di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (dulu jalan bernama Exs Jl. Irian Kota Samarinda), kemudian Alm. GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS menyewa bangunan ruko milik Saksi IR HARIJANTO THANY dengan bukti Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 dimana Alm. GOEY TONG HWA sebagai penyewa dan Alm. RICHWAN THANY sebagai pihak yang menyewakan;
    • Bahwa selama masa hidupnya Alm. GOEY TONG HWA ayah Terdakwa DEVI GLADYS yang juga bersama Terdakwa DEVI GLADYS tinggal di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda membayar uang sewa dengan pembayaran tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada bulan September tahun 2017 Terdakwa DEVI GLADYS tidak ada lagi melakukan pembayaran uang sewa kepada Saksi IR HARIJANTO THANY hingga tahun 2025 dengan alasan bahwa bangunan ruko tersebut milik Alm GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS dengan dasar Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975;
    • Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS juga pernah menyewakan depan teras bangunan ruko di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda kepada orang lain di tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 dengan uang sewa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun tidak pernah memberikan uang sewa atau memberitahukan kepada Saksi IR HARIJANTO THANY;   
    • Bahwa Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa diperpanjang karena Kantor Urusan Perumahan sudah tutup dan peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981  dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1963 tentang sewa menyewa perumahan telah dicabut dan tidak berlaku, sehingga Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa dan Tidak Dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat alas hak atau untuk membuat legalitas berupa sertipikat Hak Guna/Milik;
    • Bahwa asal usul legalitas bangunan ruko yang terletak di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda adalah sebelumnya SHGB Nomor 216 Tahun 1981, Desa Pelabuhan yang terbit berdasarkan SK Gubernur KDH TK1 KALTIM, Tanggal 18 Mei 1981 Nomor: 53/HGB-SMR-27-1981 luas 731 m2, atas nama ARMAN THANY, kemudian diperpanjang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 889 Tahun 2001 yang telah diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali hingga SHGB berlaku tahun 2041 atas nama IR HARIJANTO THANY dengan luas 731 m2 yang mana ditegaskan bahwa legalitas Saksi IR HARIJANTO THANY adalah berupa akta keterangan mewaris nomor 2/10/2000, tanggal 13 juni 2000 yang diterbitkan oleh Notaris Surya Wijaya, S.H.;
    • Atas dasar perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS yang tidak melakukan pembayaran uang sewa, maka kemudian Sdr. IR HARIJANTO THANY melakukan gugatan terhadap DEVI GLADYS di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor: 47/PDT.G/2022/PN SMR, tanggal 29 September 2022, dengan hasil putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugat penggugat untuk sebagian;

2.  Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat;

3.  Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda;

4.  Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;

5.  Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut;

2.  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding;

3.  Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut;

2.  Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di atau setidak-tidaknya bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya  dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada tahun 1975 ayah dari Saksi IR HARIJANTO THANY yang bernama Alm. RICHMAN THANY memiliki tanah di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda (dulu jalan bernama Exs Jl. Irian Kota Samarinda), kemudian Alm. GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS menyewa bangunan ruko milik Saksi IR HARIJANTO THANY dengan bukti Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 dimana Alm. GOEY TONG HWA sebagai penyewa dan Alm. RICHWAN THANY sebagai pihak yang menyewakan;
    • Bahwa selama masa hidupnya Alm. GOEY TONG HWA ayah Terdakwa DEVI GLADYS yang juga bersama Terdakwa DEVI GLADYS tinggal di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda membayar uang sewa dengan pembayaran tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun pada bulan September tahun 2017 Terdakwa DEVI GLADYS tidak ada lagi melakukan pembayaran uang sewa kepada Saksi IR HARIJANTO THANY hingga tahun 2025 dengan alasan bahwa bangunan ruko tersebut milik Alm GOEY TONG HWA yang merupakan ayah dari Terdakwa DEVI GLADYS dengan dasar Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975;
    • Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS juga pernah menyewakan depan teras bangunan ruko di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda kepada orang lain di tahun 2008 sampai dengan tahun 2020 dengan uang sewa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun tidak pernah memberikan uang sewa atau memberitahukan kepada Saksi IR HARIJANTO THANY;   
    • Bahwa Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa diperpanjang karena Kantor Urusan Perumahan sudah tutup dan peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981  dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 1963 tentang sewa menyewa perumahan telah dicabut dan tidak berlaku, sehingga Surat Idzin Perumahan (S.I.P) perihal untuk menggunakan bangunan sewa dengan nomor: 101/I.P/KUP/1975, tanggal 14 Juni 1975 Tidak Bisa dan Tidak Dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat alas hak atau untuk membuat legalitas berupa sertipikat Hak Guna/Milik;
    • Bahwa asal usul legalitas bangunan ruko yang terletak di Jl. Nahkoda, No. 81, RT. 23, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda adalah sebelumnya SHGB Nomor 216 Tahun 1981, Desa Pelabuhan yang terbit berdasarkan SK Gubernur KDH TK1 KALTIM, Tanggal 18 Mei 1981 Nomor: 53/HGB-SMR-27-1981 luas 731 m2, atas nama ARMAN THANY, kemudian diperpanjang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 889 Tahun 2001 yang telah diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali hingga SHGB berlaku tahun 2041 atas nama IR HARIJANTO THANY dengan luas 731 m2 yang mana ditegaskan bahwa legalitas Saksi IR HARIJANTO THANY adalah berupa akta keterangan mewaris nomor 2/10/2000, tanggal 13 juni 2000 yang diterbitkan oleh Notaris Surya Wijaya, S.H.;
    • Atas dasar perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS yang tidak melakukan pembayaran uang sewa, maka kemudian Sdr. IR HARIJANTO THANY melakukan gugatan terhadap DEVI GLADYS di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor: 47/PDT.G/2022/PN SMR, tanggal 29 September 2022, dengan hasil putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugat penggugat untuk sebagian;

2.  Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat;

3.  Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda;

4.  Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat;

5.  Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut;

2.  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding;

3.  Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut:

1.  Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut;

2.  Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah);

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya