| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 241/Pid.B/2026/PN Smr | HAPPY AL HABIEBIE, S.H., M.H. | DEVI GLADYS Anak dari (Alm) GOEY TONG HWA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 241/Pid.B/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1711/O.4.11.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di antara Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat; 3. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda; 4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat; 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut; 2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di antara Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara sebagai berikut:
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat; 3. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda; 4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat; 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut; 2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA: ---------- Bahwa Terdakwa DEVI GLADYS anak dari (alm) GOEY TONG HWA di Bulan September Tahun 2017 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di atau setidak-tidaknya bertempat di Jalan Nahkoda 81 Rt. 024 Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya dengan cara sebagai berikut:
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (phm) terhadap penggugat; 3. Menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari bangunan yang beralamat di Jl. Nahkoda, No.10, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda; 4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa rumah sebesar Rp.62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada penggugat; 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Kemudian Sdr. DEVI GLADYS mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan nomor: 179/PDT/2022/PT.SMR, Tanggal 02 Desember 2022, dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat I tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 47/Pdt.g/ 2022/Pn.Smr, Tanggal 29 ...September 2022 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum kepada pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat ...peradilan, yang dalam tingkat peradilan banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ...ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022, Sdr. DEVI GLADYS mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 40/Kas/2022/Pdt.Smr., Juncto Nomor: 47/Pdt.g/2022/Pn.Smr beserta adanya memori kasasi pada tanggal 02 Januari 2023 dan Sdr. IR HARIJANTO THANY telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2023, sehingga pada Putusan Kasasi Nomor: 3481 K/Pdt/2023, tanggal 11 Januari 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tjuan kim suan tersebut; 2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) Namun hingga adanya putusan perdata tersebut diatas, Terdakwa DEVI GLADYS juga tidak ada melakukan pembayaran terhadap Saksi IR HARIJANTO THANY dengan berdalih bahwa bangunan ruko tersebut adalah milik orang tua dari Terdakwa DEVI GLADYS, namun Terdakwa DEVI GLADYS hanya memiliki alas hak berupa Surat Idzin Perumahan, dimana alas hak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan dan hanya sebagai bukti sewa menyewa, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY telah memberikan somasi sebanyak 2 kali kepada Terdakwa DEVI GLADYS pada tanggal 04 September 2025 dan pada tanggal 19 September 2025. Oleh karena atas perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS tidak memperdulikan atau menjawab kedua somasi tersebut, sehingga Saksi IR HARIJANTO THANY melaporkan perbuatan Terdakwa DEVI GLADYS karena Saksi IR HARIJANTO THANY mengalami kerugian sebesar Rp.322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
